MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengutarakan terkait terjadinya situasi bencana alam banjir, longsor dan angin kencang dan hujan lebat yang berdampak pada pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024.
Dikatakan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam kegiatan Konfrensi Pers terkait “Hari Pemungutan Suara”, Rabu (27/11/2024 di kantor KPU Sumut, bahwa terdapat 110 TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang susulan di seluruh wilayah Sumut dan 6 pemungutan suara lanjutan. Proses tersebut seluruhnya akan dilaksanakan akan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.
Adapun TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS,”ujar Agus Arifin seraya menyampaikan ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya pelakunya tepatnya di Dusun 1 desa Gajah kecamatan Bawolato, kabupaten Nias yang saat masih pendalaman tim di Nias
Sementara tim pemenangan 01 yang dipimpin Hinca Panjaitan menyampaikan akan mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Sumut.
“Kami mendahulukan aspek kemanusiaan, saat ini di beberapa lokasi butuh penyelamatan itu lebih penting,” ucapnya.
Hinca menyampaikan data yang disampaikan KPU sinkron dengan data di Tim pemenangan, yakni sejumlah tempat harus menunda pemilihan karena sikon lapangan.
Diketahui sebelumnya, jumlah DPT Sumut pada Pilkada 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih, sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa sebanyak 25.223 TPS.(km).
Komentar