Ikhwaluddin Simatupang Pengawas JMI Sumut Raih Gelar Doktor Hukum

Medan, (Klikmedan.id) – Pandemi Covid 19 tak menyurutkan seseorang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Terbukti, Pengawas Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), Ikhwaluddin Simatupang SH MHum mampu meraih gelar Doktor dalam Program Doktor S3 Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Jumat (30/4/2021).

Dalam disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Hak Korban Perseorangan Dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan, Pengawas JMI ini meneliti mengenai terobosan baru terkait hak korban perseorangan. Ia menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus direvisi.

Menurutnya, KUHAP harus direvisi dengan melakukan perubahan hak korban dalam penuntutan terhadap terdakwa. Hal ini mengacu pada hak korban secara perseorangan bukan hak korban secara umum.

“Jika sudah direvisi, jadi korban orang perorangan bisa mengajukan tuntutan pidana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap advokat yang meraih gelar S2 Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Ia menjelaskan, sebelumnya tuntutan pidana ini kewenangannya ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan hal ini, berat ringannya hukuman terdakwa bergantung pada korban perseorangan atau ahli waris.

“Revisi ini juga menentukan hukuman terdakwa berdasarkan tuntutan dari perseorangan tersebut,” sebut pria yang menempuh pendidikan S1 Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Pada revisi KUHAP yang akan datang, sambungnya, diharapkan korban mempunyai hak untuk mengajukan banding atau upaya hukuman dan kasasi. Ia menyebutkan, selama ini kewenangan upaya banding korban ada pada JPU.

“Mengajukan tuntutan juga menjadi hak korban. Kewenangan JPU harus berkoordinasi dengan korban dan hakim yang akan memutus dan mengadili perkara,” pungkasnya. (rel/am)

Komentar