klikmedan.id
Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH berharap awal tahun 2022 Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sudah mulai diberlakukan. Mengingat kondisi saat ini, MDTA sangat dibutuhkan bagi anak-anak didik untuk membentengi dirinya dengan ilmu-ilmu pengetahuan tentang keagamaan.
Harapan itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH yang juga Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan dihadapan ratusan masyarakat yang hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan ke XII Tahun Anggaran (TA) 2021 No. 05 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di halaman Mesjid AR-Rachman Jalan Durung Gang Aspin Lingkungan IX Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Senin (06/12/2021).
Dia juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), soalnya sudah tujuh tahun tidak diterbitkan.
“Sudah tujuh tahun Perda MDTA disahkan, namun belum juga diterbitkan Perwalnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda dimaksud. Semestinya, Walikota Medan jauh-jauh hari sudah membuat Perwalnya, sehingga di lapangan tidak kaku dalam menerapkan Perda MDTA tersebut,” ujar Politisi Demokrat ini.
Menurutnya, wajib belajar MDTA anak-anak didik sudah melek Alquran. Dengan demikian, tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. “Jika mereka sudah paham isi Alquran, diharapkan tidak terpengaruh dengan kondisi saat ini. Bahkan, tawuran yang kerap terjadi antar sekolah pun bisa berkurang. Karena itu kita minta Pemko Medan agar mengeluarkan Perwal untuk MDTA agar Perda ini bisa segera diterapkan,” katanya.
Dijelaskan, di wajib belajar MDTA ada pelajaran Al Quran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah islam dan bahasa arab. “Nah, jika anak-anak kita sebagai penerus bangsa memahami hal tersebut bagaimana bangganya kita,” ujar Parlindungan.
Ditambahkan, bagi anak-anak didik yang tamat mengikuti wajib belajar MDTA selama empat tahun akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Sertifikat itu, lanjutnya, akan menjadi syarat untuk jenjang pendidikan lebih lanjut. “Contohnya, dari SD hendak ke SMP bila tidak ada sertifikat kelulusan dari MDTA maka tidak bisa lanjut. Dan begitu juga seterusnya. Jadi bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban punya Ijazah MDTA,” jelasnya.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dikatakan, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Hadir pada acara itu, Sekcam Kecamatan Medan Tembung Amsari Hasibuan SSTP, Lurah Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Rafnila Lubis SH dan Tokoh Pendidikan Deni Kurniawan SE MPd.(Wasgo)
Komentar