Hanya Dalam Tempo 1X 24 Jam, Personil Tekab Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Dua Pelaku Bongkar Rumah

Medan, (klikmedan.id) – Hanya dalam tempo 1×24 jam, Personil Tekab Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku bongkar rumah yakni, AR (39) warga Jalan Tusam Kel Gaharu Kec.Medan Timur dan FN (43), warga Jalan Gaharu Kec.Medan Timur. Kedua tersangka diringkus atas laporan Korban Johnny Alex Mauliater, (35), Warga Jalan Dame Nomor 35 B Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan timur. Dengan nomor LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Johnny Alex Mauliater.

Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, SH, MH membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku bongkar rumah kepada media, Senin (21/9).

Dikatakan Iptu Tambunan, Awal kejadian pembongkaran rumah terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 pada pukul 12.00 wib. diketahui telah terjadi Tindak Pidana 363 Ayat 2 yang dilakukan oleh TSK di Jalan Timur No. 29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur tersebut, Atas kejadian tersebut pihak korban langsung pergi membuat laporan ke kantor polisi, Polsek Medan Timur.”

Awal kronologis hingga sampai dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka, lanjut Tambunan, Pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Team TEKAB Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu A L P Tambunan, SH, MH, dan Panit 1 Iptu Rawi Cander, “Begitu mendapatkan laporan dari korban bahwasannya pelaku sedang terpantau sedang berada di Jl.Tusam No.11 Kel. Gaharu Kecamatan Medan Timur dan Jl. Gaharu Komp. PJKA Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan langsung menuju TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dengan mengamankan nya ke Polsek Medan Timur.

“Hasil dari introgasi Tekab Reskrim terhadap kedua tersangka, Tersangka juga mengakui atas perbuatannya dan ini baru pertama kali saya melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. “Ucapnya kepada awak media.
Dan atas kinerja gerak cepatnya Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur, Kompol. Muhammad Arifin, SH, MH, dan pihak keluarga dari korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur, dan juga kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, ALP Tambunan, SH, MH, dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1 X 24 Jam.

Sementara barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 Buah Linggis, 8 (delapan) buah Balok Kayu, Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijebloskan ke penjara” pungkas Iptu Tambunan. (mir)

Komentar