Labusel, (Klikmedan.id) – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) periode 2011-2016-2020 Wildan Aswan Tanjung terindikasi “Jalan Ditempat”.
Pasalnya, penyelidikan sudah berjalan satu tahun lebih dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah menetapkan Bupati Labusel periode 2011-2016-2020, Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini Wildan Aswan Tanjung tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, panggilan pertama yang sudah dilayangkan beberapa bulan lalu tidak digubris sementara penyidik sepertinya “ambivalen” melayangkan panggilan kedua.
Dirreskrimsus Poldasu melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengakui kalau Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sudah pernah dipanggil dengan status tersangka pada 13 April 2021 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Dia (Wildan Aswan Tanjung) sudah dilakukan panggilan pertama namun dikonfirmasi tidak hadir. Kemudian penyidik masih menjadwalkan panggilan kedua,” katanya.
“Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kedua. Jika nantinya pemanggilan kedua tidak juga datang maka sesuai UU akan dilakukan jemput paksa (upaya paksa),” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011- 2016-2020, Wildan Aswan Tanjung telah dijadikan tersangka oleh tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) di pemerintahan daerah yang dipimpinnya masa itu.
Dari hasil audit yang diperoleh Polda Sumut, DBH PBB itu terjadi tahun 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar RP. 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. Namun, baik MH dan SL juga belum diperiksa. (rel)
Komentar