Medan – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tindaklanjut dari disahkannya Perda Pembentukan Perangkat Daerah Pemko Medan berdampak pada demosi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan, termasuk pada sejumlah pejabat Eselon II.
Tak hanya demosi, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga tampak merotasi sejumlah pejabat eselon II yang ada di jajarannya. Hal itu diketahui dari pengukuhan pejabat tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan Bobby Nasution pada Senin (2/1/2023) lalu.
Sebagai dampak lanjutannya, sejumlah jabatan tinggi pratama di Kota Medan tampak kosong.
Adapun jabatan-jabatan tersebut, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta jabatan Dirut RSUD Pirngadi Medan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, SH, mendorong Pemko Medan agar segera mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut. Mengingat, ketiga jabatan tersebut sangat vital karena sifatnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perizinan (PMPTSP), RSUD dr Pirngadi Medan, ini semuanya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kita berharap jabatan pimpinan di tempat-tempat itu segera di isi, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal karena kekosongan jabatan pimpinan di masing-masing tempat,” ucap Rani, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Ketua DPC PPP Kota Medan itu, perampingan OPD dan pemilihan pimpinan OPD merupakan hak penuh ataupun hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Untuk itu tidak ada yang harus dipersoalkan, karena memang kepala daerah punya hak penuh atas siapa yang mau diganti ataupun dicopot dari jabatannya. Kita hanya mengharapkan, posisi-posisi jabatan pimpinan yang kosong ini dapat segera di isi, kita mau roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Abdul Rani pun mengaku memberikan dukungan yang sebesar-besarnya atas langkah yang dilakukan Bobby Nasution dalam melakukan perampingan OPD di lingkungan Pemko Medan. Sebab selain sebagai bentuk penyesuaian, perampingan OPD juga dinilai sebagai kebijakan tepat dalam meningkatkan efisiensi kerja setiap OPD.
“Untuk itu kami di DPRD Medan mendukung langkah Wali Kota Medan dengan mengesahkan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan. Sebab, DPRD Medan dan Pemko Medan sepakat bahwa penyesuaian dan efisiensi memang harus dilakukan,” katanya.
Abdul Rani juga meminta setiap pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan agar dapat bekerja secara maksimal dan efisien, terkhusus lagi kepada OPD yang merupakan penggabungan dari sejumlah OPD-OPD sebelumnya. Sebab sesuai dengan tujuan yang sama antara DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, bahwa perampingan OPD adalah bentuk upaya efisiensi.
Oleh sebab itu, pimpinan OPD yang baru pada OPD yang merupakan hasil penggabungan harus bisa bekerja ekstra untuk memberikan hasil yang maksimal dengan melakukan efisiensi kerja di OPD nya masing-masing.
“Setiap pimpinan OPD harus bekerja keras dan efisien untuk mendukung langkah cepat Wali Kota Medan dalam melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan. Kita tidak mau, keseriusan Wali Kota Medan ini tidak didukung oleh para pimpinan OPD yang tidak mampu bergerak cepat seperti Wali Kota Medan,” tutupnya.
(amr)
Komentar