DPRD Medan Minta Dinas Sosial Kota Medan Sosialisasi bantuan Honor jasa Pelayan masyarakat Secara Masif

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial memastikan akan kembali menyalurkan bantuan honor jasa kepada para pelayan masyarakat di tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kembali terhadap jumlah dan nama-nama pelayan masyarakat di Kota Medan.

Tahun ini bantuan honor jasa kepada para pelayan masyarakat tetap di laksanakan. Saat ini lagi proses finalisasi data,” ucap Khoiruddin, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan Khoiruddin, pendataan itu memang harus dilakukan setiap tahunnya. Sebab, setiap tahunnya ada saja pelayan masyarakat yang baru dan ada juga yang tidak lagi bekerja sebagai pelayan masyarakat.

Ada juga yang sudah meninggal ataupun sudah digantikan karena usianya sudah tua. Ini harus terus diperbaharui datanya, divalidasi supaya bantuan yang disalurkan tidak salah, jadi bisa tepat sasaran,” katanya.

Dijelaskan Khoiruddin, sama seperti di tahun 2022 lalu, Dinas Sosial Kota Medan juga telah menyiapkan anggaran Rp50 Miliar lebih untuk disalurkan kepada warga Kota Medan yang bekerja sebagai pelayan masyarakat.

Anggarannya sama dengan tahun (2022) lalu. Setelah finalisasi data dan rekening bank, secepatnya akan segera kita salurkan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala meminta Dinas Sosial Kota Medan untuk melakukan sosialisasi bantuan honor jasa pelayan masyarakat kepada setiap penerima secara masif.

Mengingat di tahun-tahun sebelumnya proses pencairan bantuan honor jasa pelayan masyarakat di Kota Medan selalu dicairkan terlambat dari waktu yang telah ditetapkan.

Dijelaskan Politisi PKS itu, seharusnya di awal Januari 2023 ini bantuan tersebut sudah diterima para pelayan masyarakat. Namun faktanya sampai saat ini bantuan tersebut belum kunjung dicairkan.

Untuk itu, Rajudin meminta Dinsos Kota Medan untuk berkolaborasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Lingkungan. Dengan begitu, setiap perangkat tersebut dapat mengingatkan warganya yang bekerja sebagai pelayan masyarakat agar menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan bantuan.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan 2021, penerima dana hibah jasa pelayanan masyarakat berjumlah 17.501 orang dengan anggaran sebesar Rp57,2 miliar.

Adapun para pelayan jasa masyarakat yang dimaksud, diantaranya bilal mayit, penggali kubur, nazir masjid, imam masjid, ustaz, ustazah, khatib Jum’at, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua gereja, pengurus gereja, pengurus vihara, pengurus klenteng, pengurus kuil, petugas gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, hingga guru sekolah Kong Hu Chu.
(mir)

 

 

Komentar