Pada pertemuan yang turut dihadiri antara lain oleh Asisten Adminitrasi Umum Setda Renward Parapat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah T. Ahmad Sofyan itu mengemukakan bahwa yang menjadi prioritas saat ini adalah penilaian terhadap barang milik daerah yang dikerjasama dengan pihak lain dan sudah habis masa kerja samanya, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa.
Pada pertemuan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah T. Ahmad Sofyan, menambahkan, untuk saat ini yang mendesak adalah penilaian terhadap aset Medan Mall. Dia menyebutkan, kerja sama Pemko Medan dengan pengelola Medan Mall berakhir pada 12 November 2020. Setelah itu ada masa empat bulan untuk melakukan penilaian sewa untuk dapat disewakan lagi. Tapi karena belum juga ada penilaian, dibuat perpanjangan kerjasama selama empat bulan.
Kakanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi, menyampaikan segera menindaklanjuti hal ini. Dia meminta kepada Pemko Medan agar mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya.
“Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” ucapnya.
Di samping itu, lanjutnya, secara teknis mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Dan SK ini yang mengeluarkan adalah Pemko Medan. Setelah SK terbit, mereka akan langsung bekerja.
Menanggapi ini, Wali Kota meminta agar Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah segera menindaklanjutinya agar penilaian bisa dilakukan dengan baik. Pertemuan ini berlangsung dengan santai namun serius. Tampak pihak Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan begitu responsif dan menunjukkan komitmen untuk berkolaborasi dengan Pemko Medan. Pertemuan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan selanjutnya, dengan penuh kesantunan Wali Kota pun mengantar para tamunya sampai ke luar pintu ruang khusus.(Sr/K)
Komentar