Medan – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan mendukung agar segera dilakukan perubahan terhadap peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat membacakan pandangan fraksi atas penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib di gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2023).
Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini menyampaikan, Fraksi Gerindra berharap agar perubahan Tatib ini haruslah benar benar dapat disusun seoptimal mungkin untuk kepentingan DPRD dalam menjalankan tiga tugas pokok yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Perubahan Tatib DPRD di lakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Namun hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip ke hati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Secara keseluruhan, delapan Fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan harapan rancangan peraturan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.
(mir)
Komentar