Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Alihmediakan Arsip Kecamatan Medan Denai

Medan ||  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan menyerahkan alihmedia arsip Kecamatan Medan Denai, Selasa (18/10). Arsip yang telah dialihmediakan dalam format digital ini diserahkan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Adlan, kepada Camat Medan Denai, Baharuddin Ritonga.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kecamatan tersebut ditandai juga dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua pimpinan perangkat daerah tersebut.

Dalam sambutannya Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Medan, Adlan, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kegiatan ini sekaligus menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti sah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009,” sebutnya.

Di hadapan para lurah se-Kecamatan Medan Denai yang turut menghadiri kegiatan itu Adlan menyatakan, alihmedia arsip dilaksanakan dengan memerhatikan kondisi arsip dan nilai informasinya. Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan perundangundangan.

“Hasil alihmedia arsip diautentikasi oleh pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah dan pimpinan pencipta arsip dengan dibuatkan berita acara hasil alihmedia,” tambahnya seraya mengatakan, alihmedia arsip dilakukan untuk pelaksanaan preservasi arsip melalui reproduksi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang semakin cepat.

Adlan menyebutkan, momentum penyerahan dan penandatanganan alihmedia arsip ini sangat berharga. Dan ini, lanjutnya, merupakan pertama kalinya Lembaga Kearsipan Daerah melakukan layanan digitalisasi arsip berkolaborasi dengan pihak Kecamatan Medan Denai.

Pada bagian lain, Adlan menyampaikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kota Medan selalu berusaha untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kearsipan.
“Salah satunya adalah melalui akses arsip untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip,” paparnya.

Dalam Berita Acara Alihmedia Arsip yang ditandatangani Kadis Perpustakaan dan Kearsipan serta Camat Medan Denai ini,  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan alihmedia arsip Kecamatan Medan Denai pada Juli sampai dengan September 2022. Arsip yang dialihmediakan adalah arsip vital dalam konvensional.  Disebutkan pula, arsip yang telah dialihmediakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini diserahkan kepada Kecamatan Medan Denai dalam bentuk metadata berikut link google drive-nya.-(Sr)

Komentar