Dialog interaktif Halo Polisi Poldasu : Gerebek Kampung Narkoba di Wilayah Hukum Polrestabes Medan  

Medan – Dialog interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara melalui jajarannya Polrestabes Medan dan masih tetap bekerjasama dengan RRI Medan, di channel 94,3 FM Pro 1, Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan dengan mengambil topik, ” Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN),” pada hari Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Narasumber dari Polrestabes Medan yakni AKP Kusnadi S.H., Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang di dampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Dessy Utami.

Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh host maupun pemirsa mengenai narkoba, khususnya program unggulan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam upaya pemberantasan narkoba, para pelaku yang diamankan bagaimana proses penanganan hukumnya, berapa kali dalam sebulan Sat Res Narkoba melakukan gerebek kampung narkoba dan bagaimana dampak dari kegiatan tersebut kepada masyarakat, saat ini pengguna narkotika di posisikan sebagai korban, apa sajakah katagori setiap pengguna tersebut dapat dijadikan korban penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penanganannya, adakah instansi lain yang dilibatkan dalam melakukan grebek kampung narkoba dan banyak lagi pertanyaan yang nadanya hampir serupa.

“Program unggulan kami dari Polrestabes Medan berupa Gerebek Kampung Narkoba (GKN), dalam penggerebekan tersebut ada beberapa indikasi yang menjadi acuan kami dalam menetapkan pelaku/tersangka dan korban, yakni berdasarkan tes urine, jumlah barang bukti yang akan menentukan apakah sebagai pengguna (korban) atau sebagai bandar, pengedar, keterlibatan dalam jaringan. Bagi korban kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk dilakukan rehabilitasi, dan bagi bandar, pengedar, terlibat dalam jaringan kami akan proses upaya hukum dan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap narasumber.

Kemudian Kusnadi melanjutkan, program GKN ini dalam sebulan paling sedikit 6 kali dan bisa lebih.
“Ada beberapa kampung yang kena gerebek kami buat Posko Tangguh dengan melibatkan Polri, serta aparat dan masyarakat setempat, dengan tujuan agar menjadi Kampung Bersih Narkoba (KBN). Fungsi Posko Tangguh juga sebagai memantau, menerima pengaduan baik dari masyarakat setempat maupun dari masyarakat kampung lainnya. GKN ini merupakan program yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara.

Sumber dalam GKN ini berdasarkan hasil kerja intelijen Polrestabes Medan dan juga aduan/informasi dari masyarakat. Mengenai informasi masyarakat ini akan di lidik kebenarannya, dan sampai saat ini informasi masyarakat tidak ada yang Hoax, lanjut narasumber.

“Indikasi mereka terlibat dalam narkoba dikarenakan lingkungan/pergaulan, ekonomi dan keluarga. Ada penurunan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, dari Tahun 2021 ada sekitar 1080 kasus, dan Tahun 2022 ada sekitar 900 kasus, terang narasumber.

Kegiatan dialog berlangsung dalam keadaan aman, tertib, baik dan lancar.

(ril)

Komentar