Medan, Faktaonline.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Medan Area, Personil Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, melaksanakan pembagian masker, serta penindakan, teguran dan himbauan juga sosialisasi PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021)
Dimana dirangkum dalam dasar Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam arahan Kapolsek Medan Area
Lakukan himbauan PPKM level 4 kepada pelaku Usaha Warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Personil kepolisian Medan Area dalam pelaksana kegiatan ini adalah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH.MH.dan Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko dan Kanit Intelkam AKP Syafrizal dan Kanit Binmas Ipda Sartono, SH dan Kasi Humas Aiptu Hery dan Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi serta Tiga Pilar kelurahan Tegal sari 3.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan, Dalam pelaksanaan ini, seluruh jajaran yang ikut serta telah membagikan masker kepada warga, dan pengguna jalan, harapan saya marilah kita bersama-sama untuk mengikuti protokoler kesehatan demi untuk memutus penyebaran Covid 19.” Ujarnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi PPKM level 4 tersebut, telah dibagikan sebanyak 4 Kotak (200 helai) masker serta himbauan protokol kesehatan dan teguran dan penindakan serta Sosialisasi kepada pelaku usaha warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area yang tetap beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4. (red)
Komentar