BPBD Kota Medan Galar FGD Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan Tahun 2022-2027

Medan ||  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan untuk tahun 2022-2027 di Hotel Garuda Plaza, Kamis (8/9).

Dokumen Kajian Risiko Bencana ini nantinya akan menjadi produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan yang mengelola tata kerawanan bencana sehingga Pemko Medan dapat lebih siap siaga dan waspada dalam menghadapi bencana.

FGD yang berlangsung hingga sore hari ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan dengan menghadirkan tim tenaga ahli dari Yayasan PRB Jakarta serta diikuti pula oleh perwakilan OPD dilingkungan Pemko Medan, akademisi, lembaga usaha dan kelompok penggiat komunitas bencana di kota Medan.

Dalam sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan M. Sofyan menyebutkan bahwa bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik karena faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Kejadian bencana ini merupakan kejadian yang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi kapan saja, apalagi Indonesia berada dalam lingkaran cincin api (ring of fire) sehingga bencana bisa sewaktu-waktu terjadi di tanah air.

Oleh karena itu M. Sofyan mengatakan Kajian Risiko Bencana (KRB) ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda.

“Potensi negatif itu dapat dilihat dari jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda serta kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu dalam menyusun kajian risiko bencana ini haruslah memperhatikan keterhubungan antara elemen risiko berupa bahaya, kerentanan dan kapasitas. Artinya semakin tinggi tingkat bahaya dan kerentanan maka risiko bencana yang dihadapi akan semakin besar.” kata M. Sofyan.

Dikatakan M. Sofyan lagi, Kajian Risiko Bencana yang akan menghasilkan sebuah dokumen ini merupakan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan daerah sebagai acuan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kota Medan. Untuk itu Kajian Risiko Bencana yang sedang di susun oleh BPBD Kota Medan bersama tim teknis dan tenaga ahli serta seluruh pihak terkait lainya akan menjadi dasar untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan rencana kontinjensi (rekon) serta pengambilan keputusan kebijakan terkait upaya penanggulangan bencana di Kota Medan.

“Karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan penyamaan persepsi dari para peserta terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Medan tahun 2022-2027, penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survey dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah.” harap M.Sofyan.

Sebelumnya Kepala BPBD Kota Medan M. Husni dalam laporannya mengatakan FGD penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Medan Tahun 2022-2027 nantinya akan menjadi sebuah produk hukum berupa peraturan Wali Kota Medan. Ada beberapa dokumen yang wajib disusun diantaranya kajian risiko bencana, peta rawan bencana, rencana kontinensi dan rencana darurat.

“Kita tidak mengetahui kapan bencana itu akan terjadi, oleh karena itu kita perlu kesiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi bencana. Makanya dengan adanya FGD ini saya berharap kita semua dapat menyatukan persepsi dalam membuat suatu kajian. Karena ini akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana di kota Medan.” jelas M. Husni.

Disamping itu untuk penanganan bencana di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah menyusun Forum Terpadu Penanganan Bencana yang melibatkan semua stakeholder terkait sehingga apabila nantinya bencana itu terjadi semua pihak sudah mengetahui tanggung jawabnya masing-masing.

“Dalam penanganan bencana itu kan perlu kolaboasi semua pihak dalam menentukan langka yang sistematis, artinya apabila nanti terjadi bencana semua pihak terkait ini sudah tahu siapa berbuat apa jadi tidak tumpang tindih dalam melakukan penanggulangan bencana.” ujar M.Husni.-(Sr)

Komentar