Medan (klikmedan.id) – Pemko Medan di bawah kendali Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.
Bangunan yang tak mengurus izin artinya tidak turut menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru ini sudah berdiri nyaris 100 persen.
Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi izin. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Dari data Dinas PKPPR, bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi. Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bahwa bangunan itu tak ada izin dan atau menyimpang dari izin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar. ” Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD, ” kata Benny Iskandar Rabu (31/3).
“Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,” lanjut Benny. Kata Benny, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.
Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu. Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan. Keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.
” Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan. Dan jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. ” Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” lanjut Sofyan.
Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi juga tak mengetahui informasi pemilik gedung. ” Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga, ” katanya. Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya. (Sr/k)
Komentar