klikmedan.id
Medan – Kasus Covid-19 di Medan sudah melandai. Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengingatkan seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan tidak lengah. Apalagi pada saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), kewaspadaan harus tetap ditetap agar tidak terjadi lonjakan pasca Nataru.
Pada 15 Desember 2021 Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang PNS di lingkungan Pemko Medan melakukan cuti mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 8 Januari 2022, kecuali cuti sakit, bersalin, dan alasan penting (keluarga inti sakit keras dan atau meninggal dunia).
Bobby Nasution juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan. Dalam surat itu diatur antara lain bahwa selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 satgas penanganan Covid kecamatan, kelurahan dan lingkungan diaktifkan lagi paling lambat mulai 20 Desember 2021. Selain penerapan 5M dan 3T, juga dilakukan percepatan program vaksinasi, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua 48,57 persen dari total sasaran, terutama untuk lansia, sampai Desember 2021.
Untuk mengantisipasi tradisi mudik Nataru, Pemko Medan juga melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di samping itu juga memperketat protokol kesehatan juga memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi pendulilindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, ibadah.
Berdasarkan Surat Edaran ini juga, Pemko Medan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kegiatan seni budaya dan olah raga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumuman dilakukan dengan prokes serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 seluruh alun-alun di Kota Medan juga akan ditutup.
Surat Edaran ini juga mengatur tentang perjalanan keluar daerah, yakni selain mengoptimalkan pengunaan aplikasi pedulilindungi, masyarakat yang melakukan perjalanan juga wajib dua kali vaksi dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Sedangkan orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Pemko Medan juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru dan Acara Old dan New Year, baik terbuka maupun tertutup yang menimbulkan kerumuman. Selain itu, tidak boleh ada even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Kegiatan makan minum di pusat perbelanjaan dan mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 sampai 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dan menerapkan prokes ketat.
Dii hadapan pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 saat Nataru yang digelar beberapa hari lalu, Bobby Nasution juga telah mengingatkan pentingnya dilakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini berjalan dengan baik di lapangan.
Dia juga memerintahkan kecamatan dan OPD berkoordinasi dan berkolaborasi memetakan titik-titik rawan terjadinya kerumunan pada momen Natal dan Tahun Baru.
“Di titik-titik atau pun lokasi yang rawan itu lakukan sosialisasi yang massif tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” lanjut Bobby Nasution yang pada rapat itu juga memerintahkan agar sementara waktu dilakukan penghentian kegiatan Beranda Kreatif Medan dan Kesawan City Walk.(Sr)
Komentar