klikmedan.id
Medan – Untuk perencanaan kepegawaian Pemko Medan, mewujudkan jumlah dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta menjamin distribusi PNS yang proporsional, perlu dilakukan penyusunan kebutuhan ASN berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Zain Noval, saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan ASN di Lingkungan Pemko Medan, Rabu (8/12) di Grand Kanaya Hotel.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Zain Noval, Bobby Nasution berharap, melalui kegiatan ini, ASN yang telah diberikan kepercayaan untuk duduk menjabat di struktural sebagai Pejabat Eselon IV dan Pengadministrasi Kepegawaian dapat benar-benar menjalankan fungsinya dan memiliki kemampuan atau kompetensi yang baik. “Perlu saya ingatkan, bahwa saudara adalah pegawai yang bertanggung-jawab atas penyusunan kebutuhan ASN di OPD masing-masing, karena itu saya minta ikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan ini sampai selesai,” pesan Bobby Nasution kepada peserta kegiatan ini.
Di tempat sama, Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Zain Noval menerangkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN yang dibutuhkan OPD.
Pelatihan ini diikuti 100 peserta yang terbagi dalam dua kelas dan berlangsung selama dua hari, yakni 8 dan 9 Desember 2021. Sebagai penyelenggara, BKDPSDM Medan menghadirkan tenaga pengajar/fasilitator dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Medan.
Dalam kegiatan ini, tenaga pengajar akan memaparkan berbagai materi, yakni terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, peserta juga diberi materi terkait Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.(Sr)
Komentar