Medan,(klikmedan.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga
Penulis: redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- …
- 541
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.