MEDAN – Masalah dan tantangan dalam pembangunan kota yang dihadapi kian semakin berat dan kompleks. Apalagi kondisi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nasional maupun regional. Oleh karena itu APBD yang ditetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam pembangunan baik itu yang datang dari eksternal maupun internal.
Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P.APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8).
“APBD yang kita tetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan seperti mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang semakin kondusif termasuk percepatan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien. hal ini yang kita inginkan agar APBD yang ada di desaign menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan.” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat Sekota Medan ini telah disepakati struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pendapatan daerah sebesar Rp. 7.294.976.452.009.00-, sementara itu untuk belanja daerah sebesar Rp. 7.843.535.109.640.08-, sedangkan untuk pembiayaan netto sebesar Rp. 548.558.657.631.08-.
“Struktur APBD Perubahan yang telah disepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Diakhir sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2023 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD TA 2023, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya.
“Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.” pungkasnya.- (Ucok).
Komentar