Anggota DPRD Medan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

klikmedan.id – Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak minta Pemko Medan serius, peduli dan maksimal melakukan penanganan kemiskinan di kota Medan. Sama hal nya penerapan Perda No 5 Tahun 2015 supaya ditegakkan, sehingga warga miskin di kota Medan dapat menurun.

Harapan dan dorongan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH saat melakukan sosialisasi I Tahun 2019 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Perbatasan Ujung Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan, Minggu (20/1/2019). Hadir saat sosialisasi tokoh masyarakat dan ratusan konstituen.

Dikatakan Paul, Pemko harus fokus dan perhatian terhadap bantuan orang miskin. Seperti memperbanyak bantuan bedah rumah, pendidikan, kesehatan, penyedian air minum dan jenis pelayanan lainnya. Sehingga, masyarakat Medan benar benar terbantu dari segala hal.

Seperti keluhan warga Jadika Sihotang, menuntut Pemko Medan agar maksimal memberikan bantuan seperti yang disebut dalam Perda. “Kami sangat berterima kasih dengan sosialisasi Perda ini. Sehingga kami tahu apa yang menjadi hak dan tanggungjawab kami. Untuk itu kami berharap Pemko Medan dapat menjalankan sesuai aturan,” harap Jadika.

Saat sosialisasi, Paul MA Simanjuntak yang saat ini Caleg DPRD Medan dari PDI P 2019-2024 No Urut 2 dapil III (Medan Perjuangan, Timur dan Tembung) juga membagikan ratusan KK dan KTP milik warga yang baru siap diurus. Ternyata, selama ini, Paul MA Simanjuntak selalu membantu warga dari segala hal. Baik itu soal administrasi kependudukan maupun pelayanan sosial.
lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dengan adanya Perda, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

“Penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin,” tegasnya.

Perda No 5/2015 disahkan 12 Oktober 2011 yang berisi 12 Bab dan 29 pasal. Juga diatur hak warga miskin pada Bab IV Pasal 9 berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Komentar