Medan – Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung, SKM meminta pelayanan kesehatan di Puskesmas terus ditingkatkan, mulai dari pelayanan tenaga medis hingga fasilitas alat kesehatan guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Menurut Modesta, Selasa (28/2), melalui program UHC, yakni berobat gratis cukup menggunakan KTP/KK harus dibuktikan dengan pelayanan yang prima. Sehingga masyarakat prasejahtera di Kota Medan benar benar merasakannya.
“Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,” sebut Modesta.
Selain itu, lanjutnya, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
“Kita berharap Pemko supaya menerapkan Perda ini dengan maksimal,” sebut Modesta Marpaung yang saat ini duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan.
Seperti diketahui Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Modesta Marpaung mengatakan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
(mir)
Komentar