Akibat Nekat Tanam Ganja Di Halaman Belakang Rumah, Suheri Diciduk Petugas Polsek Medan Are

Medan, Klikmedan,id – Akibat nekat tanam ganja dihalaman belakang rumahnya, Suheri (37), warga Jl Lembaga Adat V Kec.Hamparan Perak Kab Deliserdang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (25/5) sore.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rianto kepada wartawan mengatakan, pada saat diamankan petugas menemukan tujuh batang tanaman ganja diareal belakang rumah tersangka, “Adapun tanaman ganja yang ditemukan petugas dengan perincian, yakni, dua batang tanaman ganja setinggi 170 cm, tiga batang sepanjang 145 cm dan dua batang tanaman ganja sepanjang 1 meter” kata Iptu Rianto.

Lebih lanjut dijelaskan Rianto, Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarkat yang layak dipercaya pada Kamis Tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib kepada Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area yang mengatakan bahwa ada seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl Lembaga Adat V Kec Hamparan Perak, Deli Serdang.

“Mendapat informasi berharga itu, team
unit tekab Polsek Medan Area dipimpin
Kanit Reskrim Iptu Rianto, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku, “Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan proses lebih lanjut, kepada tersangka kita kenakan Psl 114 ayat 1 dan Psl 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun” pungkas Iptu Rianto

Komentar