klikmedan.id || Medan
Pengamat : Keputusan Tepat Cegah Penyebaran Covid-19
Wali Kota Medan Bobby Nasution, terus berupaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kota ini. Penanganan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan mengisolasi lingkungan yang terdapat lima rumah lebih terpapar virus Covid-19. Kekuatan koordinasi dan kebersamaan yang ditekankan Bobby Nasution dalam operasional pemberlakuan isolasi lingkungan ini menjadi langkah efektif dalam mencegah dan mengontrol penyebaran Covid-19.
Terhitung sejak 30 Juli hingga 10 Agustus 2021, Pemko Medan telah memberlakukan isolasi lingkungan di 23 lingkungan di Medan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Medan Arjuna Sembiring, kemarin, di Posko Penanganan Covid-19 Kota Medan, mengatakan, 23 lingkungan zona merah yang diisolasi ini tersebar di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Tuntungan, Medan Tembung, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Area, Medan Timur, Medan Denai, Medan Labuhan.
“Wali Kota selalu menekankan pentingnya koordinasi yang baik untuk keberhasilan pemberlakuan isolasi lingkungan ini,” ujar Arjuna.
Data yang diperoleh menunjukkan, isolasi lingkungan di Medan Helvetia diberlakukan di Kelurahan Helvetia Timur Lingkungan 6,7,9 di Kelurahan Helvetia Tengah Lingkungan 2, 17, 22, di Kelurahan Cinta Damai Lingkungan 8, di Kelurahan Tanjung Gusta Lingkungan 3.
Isolasi lingkungan di Medan Tuntungan diberlakukan di Kelurahan Simpang Selayang Lingkungan 11 dan Kelurahan Mangga Lingkungan 23.
Di Medan Tembung, isolasi lingkungan diberlakukan di Kelurahan Bantan Timur Lingkungan 7.
Di Medan Polonia juga diterapkan isolasi lingkungan di Kelurahan Sukadamai Lingkungan 3 dan 6. Di Kecamatan Medan Johor isolasi lingkungan diberlakukan di Kelurahan Pangkalan Mansyur Lingkungan 13 dan Kelurahan Kwala Bekala Lingkungan 6.
Isolasi lingkungan di Medan Area diberlakukan Kelurahan Pandau Hulu II Lingkungan 5 dan 7. Di Medan Timur isolasi lingkungan ini juga dilakukan di Kelurahan Gang Buntu Lingkungan 11 dan Pulo Brayan Darat II Lingkungan 6.
Di Medan Denai isolasi lingkungan diberlakukan di Kelurahan Binjai Lingkungan 17 dan Tegal Sari Mandala III Lingkungan 13. Sedangkan di Medan Labuhan isolasi lingkungan diberlakukan di Kelurahan Martubung Lingkungan 7 dan Kelurahan Tangkahan Lingkungan 9.
Akademisi Universitas HKBP Nommensen, dr. Okto P.E. Marpaung M.Biomed menilai, kebijakan isolasi lingkungan yang dilakukan oleh Bobby Nasution ini cukup tepat untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Menurutnya, isolasi lingkungan ini dapat mengurangi interaksi dan mobilitas dengan orang-orang di luar lingkungan zona merah tersebut. Dengan isolasi lingkungan, virus Covid-19 yang menjangkiti warga di satu lingkungan dicegah menyebar ke lingkungan-lingkungan lain.
Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommmensen itu menilai, sebenarnya isolasi lingkungan ini terjadi karena masyarakat belum menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi) dan tidak melaksana kan isolasi mandiri dengan baik.
“Penerapan 5M ini dapat menekan penularan Covid-19 di dalam maupun dari luar lingkungan tersebut,” ucapnya kemarin di Medan.
Karena itu, Kepala Departemen Farmakologi dan Terapi Universitas HKBP Nommmensen mengatakan, edukasi pentingnya menerapkan 5M kepada masyarakat, baik yang lingkungan diisolasi maupun tidak, harus terus dilakukan.
Selain menumbuhkan kesadaran menerapkan 5M, lanjutnya, kebersamaan warga untuk saling berbagi dalam menghadapi pandemi ini harus terus dibangun.
Dia menekankan, yang juga harus diperhatikan adalah kondisi pasca isolasi. “Warga yang pernah positif dan sudah sembuh jangan sampai dikucilkan. Jangan sampai Covid-19 yang pernah menjangkiti menjadi stigma yang mengakibatkan hubungan sosial terputus,” ucapnya. (Sr)
Komentar