Medan, (Klikmedan.id) – Dalam rangka kegiatan penghimbauan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bagi warga Kota Medan, khususnya.masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Personil Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, melaksanakan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro (PPKM) dengan objek sasaran Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi, Sabtu (27/3) dimulai pukul 21.00 wib hingga pukul 23.30 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, didampingi Waka Polsek Medan Area, AKP Tri Eko kepada wartawan mengatakan, adapun dasar pelaksanaan OPS Yustisi PPKM ini berdàsarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/3/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19, serta adanya Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/889/III/OPS .2/2021 tanggal 22 Maret 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM antisipasi Penyebaran Covid 19.
Diterangkan Faidir, adapun objek sasaran OPS Yustisi PPKM kali ini yakni, yang pertama, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi sepanjang jalan Asia, jalan Suasa, jalan Logam dan Komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area.
Untuk sasaran kedua di Pasar malam atau Wahana permainan anak-anak, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi sepanjang jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 2 dan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Sasaran yang ketiga, Lanjut Faidir, yakni, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi sepanjang jalan Thamrin, jalan Asia Kelurahan Sei Rengas 2 Kecamatan Medan Area.
Objek sasaran ke empat beralih ke Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi di Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
Kelima, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi di Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.
Ke enam, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.
Yang ketujuh adalah, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi di Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area, “Objek yang terakhir dengan sasaran Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi sepanjang di Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai” jelas Faidir
Adapun personil yang hadir dalam pelaksana kegiatan Ops Yustisi PPKM kali ini, yakni, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Reskrim Iptu Rianto, Pawas Panit 2 Reskrim Iptu R. Ginting. Kanit Binmas Ipda Sartono, Personil BhabinKamtibmas Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (15 orang), Personil Sat Brimob Polda Sumut (2 orang), Personil Dit Sabhara Polda Sumut (2 orang), Personil Kodim 0201/ BS Medan ( 2 orang), Satpol PP Pemko Medan (3 orang), serta .Tiga Pilar Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Denai (10 orang).
Sebelum pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, seluruh personil mengikuti Apel kesiapan di Mako Polsek Medan Area dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir dan Waka Polsek AKP Tri Eko.
Usai melaksanan Apel, seluruh personil melaksanakan himbauan dan juga sosialisasi tentang PPKM Mikro, Protokol kesehatan antisipasi Penyebaran Covid 19, kepada warga masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet, Futsal, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi prokes, dan menyarankan warga agar memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu.
Ditambahkan Faidir, dalam OPS Yustisi PPKM, petugas juga melakukan penindakkan maupun teguran bagi masyarakat yang Kedapatan tidak menjaga jarak serta menggunakan masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
“Petugas juga membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak Memakai Masker agar segera memakai maskernya” pungkas mantan Kapolsek Pancur Batu ini. (am)
Komentar