Dimana sebelumnya Reiz Condo telah melakukan penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berupa hunian namun dalam prakteknya malah disewakan seperti hotel. Tentunya hal tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemko Medan. “Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar 9 Milyar” jelas Wali Kota Medan.
Tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo saja, kedepannya Wali Kota Medan juga akan tetap menggandeng Kejatisu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di kota Medan. “Kedepannya saya berharap dapat terus berkolaborasi dengan Kejatisu, karena memang saya lihat ada beberapa kawasan yang harus ditertibkan, apalagi Pemko Medan sedang bekerja keras untuk meningkatkan PAD kota Medan.” harap Wali Kota Medan.
Ditambahkan Wali Kota Medan lagi, saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan ialah mengembalikan fungsi kawasan heritage kesawan seperti dahulunya. “Jadi salah satu program prioritas kami mengembalikan daerah heritage kesawan, baik itu dari segi bentuk bangunannya maupun suasananya.” ujar Wali Kota Medan. Wali Kota Medan juga telah mengingatkan kepada OPD terkait untuk membantu pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun apabila terdapat kesalahan segera diberitahukan kesalahanya.
“Jadi kita bukan mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait, OPD pasti akan membantunya.” lanjut Wali Kota Medan.
Sementara itu Kepala Kejatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengaku siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemko Medan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui prangkat-prangkat yang ada, Kejatisu siap memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara. “Kami dengan senang hati ingin terus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita, kedepannya kami akan mendorong rekan-rekan yang ada di daerah untuk memanfaatkan perangkat yang kami punya.” kata Kejatisu. Selanjutnya Kejatisu menyerahkan retribusi pajak yang telah diambil dari Reiz Condo ke Pemko Medan untuk selanjutnya di setorkan ke kas daerah.(Sr/K)
Komentar