Medan (klikmedan.id) – Pemko Medan kembali menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di Balai Kota Medan, Senin (9/11). Kali ini penyerahan PSU dilakukan PT Bursa Konstruksi Sejati selaku pengembang Perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ada pun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menerima langsung PSU yang diserahkan Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan M Ilham SH MH sebagai jaksa pengacara negara.
Dikatakan Pjs Wali Kota, Pemko Medan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa. Kemudian, Pjs Wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan tersebut. Menurut Pjs Wali Kota, penyerahan PSU perumahan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dimana, intinya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin PSU Perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Pjs Wali Kota seraya menambahkan, Pemko Medan juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No.35/ 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Medan untuk memfasilitasi dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini.
“Di dalam Perwal ini, diatur tentang tata cara penyerahan PSU dan sanksi yang akan diterapkan apabila pengembang tidak mau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya Pjs Wali Kota mengungkapkan, selain dengan Kejari, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara. Salah satu lingkup kerja sama yang dilakukan yakni penertiban pemulihan aset daerah berupa kewajiban penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
“Langkah ini dilakukan agar adanya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan pengelolaan aset PSU Perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik,” ungkapnya didampingi Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Asisten Umum Renward Parapat, Kasatpol PP M Sofyan, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah T Ahmad Sofyan serta Kepala Bappeda Irwan Ritonga.
Saat ini papar Pjs Wali Kota, banyak PSU di kawasan perumahan saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola dengan baik oleh pengembangnya. Kondisi itu membuat masyarakat meminta perbaikan kepada Pemko Medan. Namun permintaan tersebut, jelasnya, tidak bisa dilakukan. Sebab, secara ketentuan Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU sebelum menjadi aset Pemko Medan.
“Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya aset, Pemko Medan juga harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU tersebut,” ujar Arief seraya menyampaikan, PT Bursa Kontruksi Sejati merupakan pengembang ketiga pada Tahun 2020 ini yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima penyerahan PSU dari Perumahan Martubung III oleh PT Perumnas dan Perumahan Bumi Seroja Permai di Jalan Ring Road Gagak Hitam.
Sebelumnya Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan, sebelum penyerahan dilakukan, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan pada 16 September 2020. Dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik yang dilakukan Tim Verifikasi, Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan pengembang pada 25 September 2020.
Selanjutnya kata Benny, dilakukan rapat pembahasan hasil pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik di Kantor Dinas PKPPR pada 7 Oktober 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan penepatan PSU Perumahan De Casa Villa mel;alui video conference bersama Direktur Utama PT Bursa Konstruksi Sejati pada 15 Oktober.
“Hari ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Pengembang PT Bursa Konstruksi Sejati kepada Pemko Medan disaksikan oleh Kajari Medan dan Kasi Datun Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas Benny.
Ada pun aset PSU Perumahan De Casa Villa yang diserahkan kepada Pemko Medan, terang Benny, yakni prasarana dengan total luas lahan 5.186,70 M2 (0,51 hektar), perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596,00 M dan box control drainase sebanyak 69 buah. Di samping itu sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 1.190,33 M2, serta utilitas berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 23 titik.
“Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai Jual Objek Pajak) yakni nilai aset prasarana sebesar Rp.3.112.020.000 dan nilai aset sarana sebesar Rp.2.380.654.000. Jadi total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp.5.492.674.000,” terangnya seraya mengimbau kepada pengembang lainnya untuk menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. (Red)
Komentar