Medan,(klikmedan.id) – Sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal, Pelaksanaan tahapan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) door to door dari rumah ke rumah warga di Kota Medan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 21 Kecamatan se kota Medan, mulai 15 Juli lalu, telah selesai 13 Agustus.
Hal ini sesuai dengan laporan hasil Coklit yang sudah disampaikan PPDP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing – masing, dan secara berjenjang dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Medan. Seluruh PPDP sudah menyelesaikan proses coklit dan sudah menyerahkan laporan hasil coklitnya ke PPS paling lambat tanggal 13 Agustus lalu.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Bidang Data, Nana
Minarti didampingi Komisioner KPU Kota Medan Bidang Tekhnis, M Rinaldi Khair kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Jumat (14/8).
Sedangkan terkait adanya catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan pada pelaksanaan Coklit yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan menerima informasi tersebut pada malam tanggal 13 Agustus 2020.
Di mana tindaklanjut dari surat bawaslu Kota Medan tersebut, KPU Kota Medan sudah melakukan pencermatan dan perekapan terhadap data by name yang diserahkan untuk selanjutnya diturunkan ke PPK dan PPS guna dicermati kembali berdasarkan hasil laporan PPDP yang sudah disampaikan.
Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, hari ini (Jumat) KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait catatan dan saran perbaikan tersebut.
Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun, karena hal ini juga ada diatur dalam PKPU 2/2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan di PKPU 19/2019 ditambah dengan disertai data yang autentik dan bukti tertulis.
Agar DPT lebih akurat dan berkualitas, saran dan masukan semua pihak sangat diharapkan KPU Kota Medan untuk kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 sesuai dengan tahapan yang ada.(yrh)
Komentar