Medan,(klikmedan.id) – Personil Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atas dasar laporan M Rofik Ibrahim Nasution (25 ) karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 142011159 yang dikuasakan padanya, Dengan nomor LP/379/VII/SU/RESTABES MEDAN/Sektor Medan Kota, tanggal 15 Juli 2020.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Kota Komisaris Polisi Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yakin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/7).
Dikatakan Ainul Yakin, Pelaku tak lain Karyawan SPBU itu sendiri yang berlokasi di Jalan SM Raja yang bernama Triandi Novari (24) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Titro no.2, Kecamatan Medan Area
Dijelaskan Ainul, Ketika tim melakukan introgasi terhadap pelaku, petugas merasa ada keganjilan saat di lakukan introgasi tersebut, “Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang sudah mengambil uang dari loker senilai Rp.3,450 juta,- dengan cara mencongkel menggunakan sebilah pisau, lalu disimpannya ke rumah orang tuanya dijalan Utama Medan, Guna peyidikan lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke sel” Jelasnya. (mr)
Komentar