MEDAN – Guna mendukung mobilitas warga, Pemko terus membenahi perparkiran sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui sambutan tertulis dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ferri Ichsan, saat membuka Seminar Kajian Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Medan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Medan di Hotel Le Polonia, Selasa (24/10).
Dalam seminar yang dihadiri Kepala Brida Medan Mansursyah dan peserta perwakilan perangkat daerah terkait dan pengamat parkir itu, Ferry mengatakan, potensi retribusi perparkiran di Kota Medan besar jika bisa dikelola dengan baik dan benar.
Dia mengungkapkan, hingga akhir 2022 lalu dari 567 ruas jalan, sebanyak 66 ruas jalan sudah menggunakan _e-parking_, sisanya sebanyak 501 masih dikelola secara manual.
Dia menyebutkan, masih pula didapati parkir manual tepi jalan melakukan pelanggaran, baik dari sisi lokasi larangan parkir, petugas parkir yang tidak resmi, maupun parkir berlapis yang menghambat kelancaran lalu lintas.
“Itulah alasan mengapa secara bertahap, seluruh ruas jalan akan dikelola menggunakan parkir elektronik,” ucapnya.
Temuan di lapangan, lanjutnya, menunjukkan ada beberapa kendala dalam penerapan e-parking, yaitu operasional alat pembayaran, disiplin petugas juru parkir, maupun waktu operasional parkir elektronik.
“Perlahan tapi pasti, semua masalah ini akan kita cari solusinya sehingga sistemnya akan makin sempurna,” ucapnya.
Ferri berharap seminar ini bisa memberikan saran, masukan, kritikan, beragam ide kreatif, dan inovatif yang bisa diterapkan untuk mengoptimalkan PAD Medan dari sektor penerimaan retribusi parkir.
Sebelumnya, Kepala Brida Medan Mansursyah melaporkan, penelitian Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Medan dilaksanakan mulai April sampai dengan Oktober 2023.
“Hasil penelitian yang diseminarkan hari ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi kepada pimpinan daerah dalam pembuatan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi parkir di Medan,” ungkapnya.
Mansur merincikan, tahapan yang dilakukan dalam penelitian ini yakni kunjungan kerja ke perangkat daerah terkait untuk penjaringan data/informasi terkait penelitian, penandatanganan kontrak/kerjasama swakelola untuk pelaksanaan kegiatan penelitian, seminar pendahuluan/laporan awal, pengumpulan data lapangan, laporan antara, pengumpulan data lanjutan dan analisis data, dan seminar hasil.
Dalam seminar ini, tim peneliti memaparkan hasil penelitiannya. Beberapa kesimpulan dan saran penelitian ini adalah perlunya penyesuaian proporsi bagi hasil dengan pihak ketiga dan penyesuaian jumlah juru parkir berdasarkan tingkat okupansi serta pergantian kendaraan parkir masing-masing ruang jalan.
Selain itu, hasil penelitian ini juga menyarankan agar penentuan lokasi parkir dilakukan berdasarkan tingkat okupansi dan pergantian kendaraan parkir, tidak hanya mengacu panjang jalan.- (Ucok).
Komentar