Parlindungan : Perda No.5/2015 Jamin Warga Jalani Kehidupan Bermartabat

MEDAN || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan SH MH mengatakan, DPRD Kota Medan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga sesuai Bab IV menyebutkan setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha. Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika warga miskin yang belum pernah mendapat bantuan sosial segera mendaftar ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS,” kata Parlindungan dihadapan ratusan warga yang hadir diacara Sosialisasi Peraturan Produk Hukum (SOSPPERDA) Ke VI Tahun 2023 di Lapangan Bola Kaki depan Mesjid Babul Palah Jalan Karya Bakti Lingkungan IX Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (17/06).

Menurut Politisi Muda dari partai berlambang Mercy ini, pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi kemiskinan walau mungkin belum teratasi secara merata. Namun demikian, masyarakat agar mendukung seluruh program-program pemerintah supaya terwujud sebagaimana harapan masyarakat semua.

“Adapun program pemerintah saat ini yang suddah berjalan yakni Program Keluarga Harahan (PKH), Program Keluarga Sejahera, BPJ, UKM dan lainnya. “Nah, ini perlu kita syukuri karena perhatian pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan tetap dilakukan,” ujar Parlindungan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan.

Pada Sosialisasi Peraturan Produk Hukum (SOSPPERDA) Ke VI Tahun 2023 tersebut, para warga menyampaikan keluhan-keluhannya kepada Parlindungan. Salah satu contohnya menyangkut masalah Dana BOS, BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Lampu Jalan, PKH, Adminduk dan Dana Pelatihan serta Drainase.

Seperti halnya, Dedek penduduk Jalan Karya Bakti Lingkungan 9 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, menanyakan permasalahan bantuan dari pemerintah yakni Dana Bos. Dia mengatakan, hingga saat ini belum menerima bantuan padahal sudah didata. “Saya sudah didata kok belum ada bantuan dari pemerintah hingga saat ini. Pak mohon dibantulah agar saya mendapat bantuan seperti lainnya,” katanya.

Lain pula Rini penduduk yang sama mengatakan, bagaimana caranya agar pengrajin-pengrajin di kawasan dekat rumahnya memperoleh bantuan supaya ada peningkatan kesejahteraannya (pengrajin). “Pak dekat rumah saya sekelompok pengrajin dan bagaimana mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Sulaeman S mengatakan, bagi warga yang belum menerima bantuan diharapkan untuk bersabar Sebab, pemerintah belum melakukan penambahan kuota. “Tapi, kalau ada penambahan kemungkinan besar warga yang sudah terdata dan masuk daftar DTKS akan menerima bantuan seperti lainnya,” jelas perwakilan Dinas Sosial Kota Medan itu.

Selanjutnya, untuk bantuan para pengrajin diimbau agar membuat suatu kelompok dan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Medan. “Dinas itu ada program terkait pengrajin,” sebut Sulaeman S.

Kemudian Sulaeman S mengungkapkan, soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) dianjurkan masyarakat ke Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Kota Medan Kecamatan Medan Perjuangan. “Jadi supaya masyarakat mengetahui banyak bantuan dari pemerintah dan sudah ada bagian-bagiannya. Untuk itu, masyarakat harus paham jangan hanya ke Dinas Sosial saja mengenai bantuan pemerintah. Tapi banyak dinas yang menyalurkan bantuan dari pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi UKM contohnya,” kata Sulaeman.

Soal Kesehatan, Parlindungan mengatakan, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga khusus berpenduduk Kota Medan gratis melakukan pemeriksaan kesehatan ke puskesmas dan rumah sakit. “Jadi kita tidak perlu lagi kuatir dalam melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Parlindungan.

Dia menambahkan, bagi masyarakat sebelumnya mengikuti program BPJS Kesehatan berbayar. Kemudian tidak sanggup lagi membayar bisa menggunakan program UHC. Namun, lanjut Parlindunagn, masyarakat tersebut harus bersedia menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di kelas tiga gratis. “Jika tidak bersedia maka harus membayar hutangnya kepada pihak BPJS Kesehatan. Nah, bagi masyarakat yang bersedia namun hutangnya tetap ada dan tidak hilang. Untuk itu, hutang tersebut agar lunas ya dicicil,” harap Parlindungan.

“Saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Amanah yang diperoleh dari masyarakat pada Pemilu lima tahun lalu akan saya manfaatkan demi masyarakat,” ujarnya.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan bantuan kepada masyarakat yang hadir pada pertemuan itu disaksikan Sekcam Medan Tembung dan Kepala Lingkungan IX Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.- (Wasgo)

Komentar