Deli Serdang – Primer Koperasi Polisi Polresta Deli Serdang (Primkoppol) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Tahun buku 2022 bertempat di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Jumat (10/03/2023)
Rapat Anggota Tahunan Primkoppol Polresta Deli Serdang ini di hadiri oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, para Kabag, Kasat dan Perwira Staf dan perwakilan Anggota baik Polri maupun ASN Polresta Deli Serdang serta tamu undangan yakni Ketua Puskoppol Polda Sumut, dan Kadis Koperasi UKM Kab. Deli Serdang.
Dalam kata pengantar RAT, Ketua Primkoppol Polresta Deli Serdang, AKBP (Purn) Sugi Affandi mengatakan bahwa Rapat Anggota merupakan kewajiban Pengurus dan Pengawas yang harus dilaksanakan minimal setahun sekali sesuai dengan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga Primkoppol.
Dalam RAT kali ini selain Laporan Pertanggungjawaban, Pengurus juga menyampaikan terkait keberadaan Primkoppol, Saat ini Koperasi yang di pimpinnya dalam keadaan aman dan tidak ada kendala yang signifikan.
“Diketahui bersama bahwa Koperasi Primkoppol Polresta Deli Serdang saat ini berjalan dengan baik, itu semua tercapai berkat keuletan para pengurus dan kesadaran semua anggota karena sejatinya koperasi itu milik kita bersama dari kita dan untuk kita,” Ucap Ketua Primkoppol.
Sementara Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam sambutannya mengatakan, Rapat Anggota Tahunan menjadi forum wajib setiap badan usaha koperasi, sehatnya sebuah koperasi diukur dengan adanya RAT, karena terdapat pembahasan mengenai pertanggungjawaban kinerja pengurus.
“RAT digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota selama satu tahun,” pungkasnya
“Saya berpesan untuk Primkoppol Resor Kota Deli Serdang dalam menjalankan tugasnya harus akuntabel dengan diaudit oleh akuntan publik untuk selanjutnya dilaporkan dalam RAT,” tegas Kombes Irsan Sinuhaji.
Seusai kegiatan, Ketua Primkoppol Polresta Deli Serdang, AKBP (Purn) Sugi Affandi saat diwawancarai mengatakan, dengan digelarnya RAT merupakan bukti pengelolaan yang dilakukan pihak koperasi dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Kepada para anggota untuk selalu konsisten dan mematuhi aturan yang ada karena kita ketahui bahwa koperasi itu milik kita bersama dari kita dan untuk kita,” tutupnya.
(ril)
Komentar