Sosperda Parlindungan Sipahutar SH MH Tentang Perda No.06 Tahun 2015

Masyarakat Pahlawan Minta Wali Kota Imbau Warga Agar Posisi Rumahnya Tak Belakangi Parbus.

MEDAN || Masyarakat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat khususnya dan anggota dewan lainnya untuk melayangkan surat kepada Wali Kota Medan supaya membuat surat imbuan terhadap masyarakat yang berada di sepanjang paret busuk (parbus) mengubah posisi rumahnya untuk tidak membelakangi paret tersebut.

“Jika posisi pintu masuk rumah masyarakat semua mengarah ke depan tujuannya adalah agar tidak lagi membuang sampah (limbah keluarga) ke dalam parbus. Coba kita lihat sekarang kondisi di dalam parbus adalah sampah. Hal ini disebabkan, masyarakat jika ada sampah di dalam rumahnya tinggal buang saja karena posisi pintu belakang pas mengarah ke parbus,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution.

Penyampaian Muhammad Lokot NST ini saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke II TA 2023  Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Sakti Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (26/02).

Menurut Lokot, pengelolaan persampahan agar lingkungan terjaga tetap bersih dilakukan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini. “Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” pinta politisi muda dari Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Parlindungan Sipahutar SH MH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke II TA 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Durung Gang Aspin Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/02).

Dia juga mengharapkan penegakan hukum yang melanggar Perda No.06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan supaya pelaksanaannya tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya, penegakan hukum harus sama rata tidak mengenal masyarakat yang kaya dan miskin. “Jika ada masyarakat melanggar hukum sesuai aturan yang tercantum di dalam perda itu yang ditegakkan. Jangan masyarakat kaya dibiari, sedangkan masyarakat miskin ditegakkan aturannya yang tidak adil begitu,” kata Lokot.

Oleh karenanya, diminta kepada camat, lurah dan kepling jika ada masyarakat siapa saja yang melanggar perda tersebut peraturan yang sudah ditetapkan dilaksanakan. “Pokoknya jangan ada bermain api dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan nanti akan tergilas dengan aturan itu sendiri,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH. Disebutkan, di dalam Perda No.06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdapat 17 BAB dan 37 pasal. Perda tersebut memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar.

” Pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian ayat (2), setiap badan (perusahaan) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” kata Parlindungan Sipahutar dihadapan ratusan masyarakat yang hadir.

Meskipun demikian, diharapkan masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Soalnya, salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Kota Medan adalah sampah (limbah keluarga) yang masuk ke dalam paret membuat tersumbat. “Jika hujan turun sedikit saja paret yang seyogianya untuk mengaliri air tidak bisa karena tersumbat sampah yang menumpuk di dalamnya. Kemudian air hujan tadi melimpah keluar dan menggenangi jalan serta sejumlah rumah di sekitar paret tadi,” ujar Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Kota Medan itu.

“Sudah saatnya kita berbenah untuk Kota Medan yang kita cintai ini. Jika bukan dari kita siapa lagi. Untuk itu, mari kita tanamkan pada diri kita menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah sembarangan,” ajak Parlindungan Sipahutar.

Sebelum mengakhiri kegiatan sosperda tersebut seperti biasa dilaksanakan sesi tanya jawab kepada masyarakat yang hadir. Murni Lediawati Nasution misalnya, meminta supaya drainase di Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan agar diperlebar sehingga bila turun hujan air tidak melimpah keluar dan menggenangi jalan.

“Selama ini lingkungan kami bila turun hujan sebentar saja air menggenangi jalan karena parit terlalu kecil jadi air tidak dapat tertampung dan melimpah keluar, hal itulah yang kami rasakan selama ini. Makanya, melalui pertemuan ini saya mengharapkan parit di sekitar tempat tinggal kami diperbesar,” ujar Murni.

Kemudian Nur Hayati meminta rumput di lingkungannya agar dipotong soalnya merusak pemandangan dan takut menjadi sarang bintang melata dan lainnya. “Tolong pak rumput yang berada di dekat rumahnya untuk segera dipotong,” pinta Nur.

Selanjutnya, Rosman Nasution meminta supaya disediakan tong sampah untuk jenis organik dan non organik serta jenis sampah mengandung zat berbahaya. “Di lingkungan kami tidak ada tong sampah seperti itu, tolonglah pak disediakan,” pintanya.

Sementara, Amir Tanjung mengatakan, buatkan bank sampah sehingga masyarakat yang hendak membuang sampah tidak kesulitan mencari tempat pembuangannya. Kemudian, minta aparat kelurahan memasang spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah ke dalam parit busuk.

Pada kesempatan itu, Yandi Rangkuti dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan, pihaknya akan mengabulkan permintaan masyarakat Lingkungan IV untuk menyediakan tong-tong sampah. “Kita akan menyediakan tong-tong sampah dan meminta pihak kelurahan untuk membuat surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Yandi.-(Wasgo)

Komentar