Camat Medan Denai Himbau Masyarakat Tangguk Bongkar Beralih Usaha ke Ternak Ikan Lele

klikmedan.id-Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Denai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tangguk bongkar 4 s/d 8 mengenai peliharaan hewan ternak berkaki empat (babi) di kantor Lurah Tegal Sari Mandala II, Kamis (17/10).

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Denai, Muhammad Ali Sipahutar,S.STP.MAP bertujuan untuk merubah daerah kumuh menjadi daerah yang lebih maju dan tertata rapi sekaligus juga sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dihimbau untuk mengganti usaha ternaknya menjadi ternak ikan lele,
Nantinya Pemko Medan akan memberikan pelatihan bagaimana cara berternak ikan lele hingga sampai bisa di panen.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang larangan hewan ternak kaki empat di kota Medan, maka kita minta masyarakat mengganti usaha ternaknya menjadi ternak ikan lele, karena memang ternak hewan kaki empat tersebut sudah tidak cocok lagi di kota Medan.”jelas M. Ali Sipahutar.

Karena itulah Muhammad Ali Sipahutar menghimbau masyarakat agar mau mentaati Perda ini, sebab Perda ini juga dibuat untuk kepentingan masyarakat.

“Bapak tidak perlu khawatir, yakinlah bahwa kebijakan Pemko Medan tidak akan merugikan masyarakat”sebut M. Ali Sipahutar.

Dalam sosialisasi ini Kecamatan Medan Denai juga menggandeng Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program kota tanpa kumuh (KOTAKU).

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumut, Artha Berliana Samosir yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut berjanji akan terus mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mau beralih usaha ke ternak ikan lele tersebut.

Komentar