Reses Masa Sidang III, Parlindungan Sipahutar: Seluruh Aspirasi Masyarakat akan Dibahas di Pokir

MEDAN || Masa reses adalah masa di mana para anggota dewan baik dari tingkat pusat (DPR-RI sampai dengan DPRD Propinsi dan Kota) bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Pada masa reses merupakan waktu semua wakil rakyat melakukan kunjungan (tatap muka secara langsung) ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat untuk menampung semua aspirasi masyarakat.

Disamping itu, pelaksanaan reses tersebut dilakukan anggota dewan dalam kerangka menjalankan tiga fungsi tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal itu diutarakan Anggota DPRD Kota Medan Parlidungan Sipahutar SH MH ketika melakukan reses masa sidang III Tahun Sidang III Tahun Anggaran (TA) 2022 dihadapan ratusan peserta reses yang didominasi kaum perempuan, Sabtu (10/12) di Jalan Pancing III Lingkungan IV Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung. “Jadi ibu-ibu kalau ditanya suaminya bilang saja begitu ya sehingga dapat dipahami,” kata Parlindungan Sipahutar disambut dengan tepuk tangan para peserta.

Dia juga menyebutkan, pada masa reses ini para Anggota DPRD secara langsung menerima aspirasi masyarakat. “Maka dari itu, kita mengetahui peristiwa apa-apa saja yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat. Di masa-masa seperti inilah waktunya masyarakat menuangkan unek-uneknya sehingga dapat dibawa ke dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk dibahas para Anggota DPRD,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan tersebut.

Masih kata Parlindungan Sipahutar, reses merupakan kegiatan legislatif untuk menjemput langsung aspirasi, keluhan, saran dari masyarakat secara tatap muka, baik terkait pembangunan infrastruktur, masalah pendidikan, kesehatan, sosial, keamanan dan lainnya.

“Jadi, bapak ibu sekalian, marilah manfaatkan kegiatan ini, untuk menyampaikan segala uneg-uneg, maupun saran dan masukan, yang akan kami teruskan nanti, baik secara langsung ke dinas dan OPD terkait, maupun melalui Paripurna DPRD Medan,” papar legislatif yang terpilih dari Dapil III ini.

Pada reses yang berlangsung dalam suasana keakraban itu, unek-unek yang disampaikan masyarakat paling dominan menyangkut masalah BPJS Kesehatan khususnya yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat di rumah sakit di Kota Medan.

Namun, yang pertama sekali menyampaikan persoalan berobat menggunakan KTP adalah Parlindunag Sipahutar SH MM menyebutkan mewakili masyarakat Kota Medan. Disebutkannya, apakah secara urgen masyarakat bisa menggunakan KTP bila hendak berobat ke rumah sakit. Sebab, saat ini masyarakat selalu bertanya-tanya terkait masalah tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, petugas BPJS Kesehatan bernama Fitri dengan tegas mengatakan, masyarakat bisa hanya membawa KTP untuk berobat ke seluruh rumah sakit di Kota Medan. Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.

Dijelaskannya, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

“UHC mengandung dua elemen inti yakni: Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan,” paparnya.

Sementara Nanda menanyakan soal rujukan yang diterbitkan BPJS Kesehatan tidak relevan dengan domisili peserta. Disebutkan, BPJS Kesehatan mengeluarkan rujukan klinik/puskesmas bagi peserta domisili di Kecamatan Medan Tembung, tapi rujukannya di Desa Lalang Binjai Utara. “Mohon ditinjau ulang karena terlalu jauh dari kediamannya,” ujar Nanda.

Fitri pun menjawab keluhan warga Kecamatan Medan Tembung tersebut, pihaknya akan meninjau kembali rujukan yang telah diterbitkan itu. “Kita secepat mungkin akan memperbaiki administrasinya supaya rujukannya dekat dengan kediamannya,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Rini. Dikatakannya, meminta supaya kepesertaan cucunya diaktifkan kembali. “Bagaimana caranya supaya kepesertaan cucunya diaktifkan kembali,” kata Rini.

Selain BPJS Kesehatan, ada juga masyarakat menanyakan soal drainase yang tidak berfungsi sehingga mengakibatkan banjir, infrastruktur, Akte lahir, surat pindah antar propinsi hingga masalah keamanan karena lampu jalan mati.

Menjawab masalah keluhan masyarakat tersebut, Parlindungan Sipahutar mengatakan, drainase tidak berfungsi hingga turun hujan terjadi banjir dan sejumlah titik di Kota Medan digenangi air salah satunya adalah tersumbatnya saluran air karena sampah.

Maka dari itu, lanjutnya, soal pemeliharaan drainase merupakan tanggung jawab semua masyarakat. “Jadi diminta jangan ditumpuhkan kepada pemerintah saja tanggung jawab soal pemeliharaan drainase, melainkan kita semua bertanggung jawab,” katanya.

Untuk itu, Parlindungan Sipahutar mengajak semua masyarakat untuk menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. “Jangan membuag sampah sembarangan karena jika sampah masuk ke dalam paret yang terjadi adalah tersumbatnya aliran air. Nah, kalau kondisinya demikian ya jika turun hujan timbulah banjir,” sebutnya.

“Sudah saatnya kita harus menjaga Kota Medan ini tetap bersih dan bebas dari banjir,” tambahnya. Setelah kegiatan reses di Jalan Pancing III Lingkungan IV Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH, kemudian dilanjutkan reses ke 2 di Jalan Lampu No 2A Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur di halaman SMP Swasta Yayasan Wanita Kereta Api (YW KA).-(Wasgo)

Komentar