Medan || Terhitung 1 Desember 2022 Warga Kota Medan dapat menggunakan KTP untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan Di Semua Rumah Sakit di Kota Medan ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 % dari jumlah penduduk.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11) siang. Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.
Walikota Medan Bapak Bobby Nasution juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.
“Nantinya setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu dapat dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” ucap Sari.-(Sr)
Komentar