Data yang diperoleh Sabtu (26/11) menunjukkan, ada empat reklame yang harus dibongkar petugas. Keempatnya adalah Billboard Partai Gerindra ukuran 4 x 8 meter di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis
Kecamatan Medan Timur, billboard PDI
Perjuangan ukuran 4 x 8 meter di
Jalan H. Adam Malik sudut Jalan K. L. Yos Sudarso Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, billboard Depo Bangunan ukuran
4 x 8 meter di Jalan H.M.Yamin Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.
Sebelum.dilakukan pembongkaran, Tim juga telah melayangkan surat peringatan.
Dasar hukum pembongkaran adalah
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan, Peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Perwal 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal nomor 17 tahun 2019 tentang penataan Reklame. Kepada para pemilik billboard diimbau agar mengurus izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.-(Sr)
Komentar