Dijelaskan Kasi Trantib Kecamatan TM Samosir, dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 diatur tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta menutup saluran drainase secara menerus. Oleh karenanya melalui sosialisasi ini Aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut dapat ditegakkan.
“Sosialisasi ini kita lakukan agar kita dapat lebih mengetahui dan memahami Perwal nomor 9 tahun 2009 sehingga nantinya seluruh jajaran dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut,” jelasnya
TM Samosir berharap, melalui Sosialisasi ini agar kasi trantib yang di kelurahan dan di kecamatan serta kepala lingkungan bisa melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun pedagang tentang larangan berjualan di tempat tertentu.-(Sr)
Komentar