Medan || Sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution khususnya dalam menjaga estetika kota dan ketertiban umum di tengah masyarakat, Tim gabungan Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan yang berada diatas drainase atau bahu jalan, Rabu (24/5).
Selain membongkar bangunan atau pos yang menyalahi aturan, Tim Gabungan Satpol PP yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Dinas Perhubungan ini juga melakukan pembersihan warna- warni organisasi masyarakat dan pemuda yang berada di fasilitas umum.
Sebelum pembongkaran Tim Gabungan Satpol PP melakukan apel personil di gedung Wisma Kartini, Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Medan Polonia. Usai apel tim bergerak ke
jalan Hang Jebat kemudian ke jalan R.A Kartini melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri menyalahi aturan. Pembongkaran bangunan juga dilakukan di Jalan Sei Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Guna kelancaran pembongkaran bangunan yang berdiri di atas drainase, Tim Gabungan Satpol PP menurunkan sejumlah alat berat milik Dinas PU Kota Medan seperti beco loader, hammer jack dan dumb truck. Selain itu petugas P3SU Kecamatan juga diturunkan untuk membantu proses pembersihan material bangunan yang telah dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan yang berada diatas drainase dan pembersihan warna-warni organisasi masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mewujudkan Medan aman dan tertib.
“Tindakan ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat sesuai dengan instruksi Pak Wali. Selain itu bangunan yang berdiri di atas drainase ini juga menyalahi aturan,” sebutnya.
Kedepannya, Rakhmat Harahap menjelaskan Tim gabungan ini akan terus melakukan pembongkaran bangunan diatas drainase dan pembersihan warna-warni organisasi masyarakat yang berada di fasilitas umum.-(Sr)
Komentar