klikmedan.id || Medan.
Tekad Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memajukan pelaku UMKM tidak diragukan lagi. Selain mendorong masuk dalam E-Katalog Pemko Medan, kini memperkuat labelisasi halal di produk yang dihasilkan. Selain sebagai upaya untuk meningkatkan mutu, tujuan labelisasi halal juga guna memasti kan produk layak dan aman dikonsumsi. Dengan demikian UMKM akan lebih maju dan berkembang ke depannya.
Pencantuman labelisasi halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen, terutama yang Muslim. “Dengan sertifikasi halal ini, konsumen tentunya akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk yang dihasilkan pelaku UMKM,” kata Bobby Nasution baru-baru ini.
Guna mendukung pencantuman labelisasi halal tersebut, Pemko Medan menggelar Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan di Balai Kota, Selasa (7/6). Melalui kegiatan ini, Bobby Nasution berharap dapat mengedukasi para pelaku UMKM terkait proses sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM. Dengan begitu pelaku UMKM mendapatkan informasi yang lengkap tentang bagaimana proses pengurusan sertifikasi halal dan perizinan lainnya.
Upaya Bobby Nasution yang menggencarkan produk berlabel halal untuk memperkuat para pelaku UMKM mendapat dukungan dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Wahyu Ario Pratomo. Wahyu menilai, langkah yang dilakukan Bobby Nasution ini sangat tepat. Sebab, salah satu kelemahan dari produk UMKM, khususnya produk kuliner adalah tidak memiliki label halal.
“Padahal label halal jelas penting untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim bahwa makanan yang di konsumsinya telah sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi penduduk Kota Medan sebagian besar adalah Muslim. Ditambah lagi produk halal dapat dikonsumsi seluruh masyarakat, sebab halal menunjukkan makanan yang disajikan telah diproses dengan benar dan baik untuk kesehatan,” jelas Wahyu.
Dengan label Halal, bilang Wahyu, produk UMKM Kota Medan juga berpeluang untuk mencapai pasar global. Misalnya, ungkapnya, ekspor ke negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti Timur Tengah. Selama ini ekspor makanan halal ke negara-negara Timur Tengah masih didominasi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
“Padahal Thailand bukan negara dengan mayoritas beragama Muslim, tetapi para pelaku bisnis Thailand dapat menguasai ekspor produk makanan dunia karena sudah memiliki sertifikat halal. Langkah Pak Wali Kota untuk meminta UMKM memiliki label halal atas produk-produknya tentunya merupakan sangat baik,” jelasnya.
Wahyu selanjutnya memaparkan, selain mutu dan keamanan produk UMKM terjamin, kata Wahyu, produk yang memiliki sertifikat halal juga akan memiliki potensi untuk mencapai pasar global yang lebih luas. Hanya saja masih terdapat beberapa kendala, jelasnya, mengapa UMKM tidak mengurus label halal untuk produknya. Alasan yang paling utama, paparnya, biaya yang dikeluarkan untuk mendapat kan label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ditambah lagi, ungkap Wahyu, banyak UMKM yang tidak mendapatkan informasi jelas berapa biaya untuk jenis produk mereka. Kedua, bagaimana cara mendaftarkan produk untuk mendapatkan label halal? Ketiga, lanjutnya, periodesasi label halal yang mengharuskan UMKM kembali mengajukan produknya agar mendapat label halal.
Terkait itu lah Wahyu berharap perlu dilakukan strategi agar UMKM Kota Medan berkeinginan untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan label halal, diantaranya, sosialisasi pengurusan label halal dari pihak yang berwenang yaitu BPJPH Kementerian Agama. Dalam sosialisasi tersebut, bilangnya, diinformasikan tata cara pendaftaran, berapa biaya, berapa lama periode label halal dan bagaimana memperpanjang label halal.
“Di samping itu memberikan subsidi kepada UMKM untuk mendapatkan label halal, sehingga biaya pengurusan label halal menjadi murah. Kemudian perlu pemberian insentif, khususnya bagi produk UMKM yang masih baru (start up), omset kecil dan laba kecil,” sarannya.
Terakhir, Wahyu berharap agar adanya pemberian fasilitas dan insentif kepada UMKM yang berorientasi ekspor guna mendapatkan label halal agar mendorong UMKM Kota Medan memperluas pemasaran produknya. Lalu, pemberian fasilitas dan promosi produk UMKM yang berlabel halal untuk ikut kegiatan promosi yang dilakukan Pemko Medan.(Sr)
Komentar