Terima KTA, Model Indonesia Aisyah Maharani Resmi Gabung ke Partai Golkar

Medan  – Kemarin, wanita modis ini resmi menyandang kader Partai Golkar, setelah menerima KTA yang diberikan langsung oleh sekretaris Partai Golkar Sumatera Utara Datuk Ilhamsyah, Senin (18/4/2022)

Dia adalah Aisyah Maharani. Usianya baru 26 tahun. Buah hati dari (alm) Marwan dan Nita Kirana ini merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pernah meraih predikat Indonesian Model. Selama lima tahun pula ia berkiprah di Ibukota, Jakarta, sebagai seorang model professional.

“Mulai dari tahun 2013 sampai 2018 saya menetap di Jakarta, lalu saya kembali ke Medan dan bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi di sini (Kota Medan),” ucap Aisyah, mengawali ceritanya kepada kru BeritaKarya.

Di awal 2022, atas “bisikan” dari seorang teman dan berkat rekomendasi dari ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang H. Hamdani Syahputra S.sos, Aisyah pun akhirnya terdorong untuk menjajaki dunia politik dengan bergabung ke partai yang dinakhodai Airlangga Hartarto.

Mengapa memilih Partai Golkar?  Aisyah mengaku, karena menurutnya Partai Golkar merupakan partai ‘senior’ yang dihuni oleh politisi-politisi yang berpengalaman.

“Keputusan saya masuk ke dalam partai Golkar, untuk menambah wawasan di dunia politik.  Dan saya merasa, dengan bergabung dengan Partai Golkar, mudah bagi saya untuk belajar dan mendalami dunia politik, tentunya dari orang-orang yang sudah berpengalaman,” aku Aisyah.

Ia pun tak menampik keinginannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif, 2024 mendatang. Menurutnya, dengan berkecimpung di partai politik dan menjadi Anggota Legislatif, dia dapat lebih dekat dengan masyarakat, dan akan mengetahui secara mendalam keluhan dari masyarakat.

“Sebagai anak muda, saya juga ingin berbuat untuk orang banyak. Nah, dengan bergabung di partai politik, saya berharap keinginan itu bisa terwujud,” ungkap alumnus Universitas Panca Budi Medan ini.

 

Riwayat Pendidikan

SD : Annizam

SMP : SMP Negeri 1 Medan

SMA : Amira Islamic School

S1 : Fakultas Hukum Universitas Panca Budi. (ril/am)

Komentar