klikmedan.id || MEDAN.
Komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan pelayanan publik tidak diragukan lagi. Dengan tegas Bobby Nasution meminta jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik dan hindari tindakan praktek Pungutan Liar (Pungli). Hal ini dikarenakan Bobby Nasution banyak menemukan perbuatan tidak terpuji tersebut, termasuk di bidang Pendidikan.
Sikap dan Figur Bobby Nasution sebagai Wali Kota Anti Pungli (Wangli) ini menjadi salah satu acuan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program-programnya. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menghindari segala bentuk pungli, pihaknya membuka layanan pengaduan Call Center 0853 7109 3888.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengungkapkan peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Dengan hadirnya Call Center 0853 7109 3888 ini masyarakat dapat memanfaatkan nya dengan melaporkan langsung segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang Pendidikan.
Menurut Laksamana Putra Siregar sejak dibuka layanan Call Center 0853 7109 3888, ratusan pesan masuk dalam layanan tersebut. Berbagai macam aduan disampaikan masyarakat, bahkan ada diantaranya masyarakat yang melaporkan untuk tingkat SMA. Meskipun SMA bukan ranah Disdik Medan, namun tetap dilayani dan diakomodir dengan menginformasi kan ke Disdik Provinsi Sumut.
“Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan Call Center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Meskipun bukan ranah kita, tetap diterima dan kita sampaikan ke Disdik Provinsi Sumut. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti,” Jelas Kadis Pendidikan Kota Medan sembari mengungkapkan Call Center ini juga untuk mengontrol kualitas pelayanan pendidikan.
Ditambahkan Laksamana Putra Siregar, dari ratusan pengaduan masyarakat yang masuk, laporan Pungli dominan lebih banyak yang disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan Kepala Sekolah, sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uang dan bantuan PIP untuk siswa. Laporan ini segera kita tindaklanjuti dan ternyata benar adanya praktik pungli.
“Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh Oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli,” Jelas Putra Siregar didampingi Sekretaris Kiki Zulfikar.
Laksamana Putra menjelaskan kronologi praktik pungli di SMPN 39 berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Namun oleh oknum orang tua siswa tersebut diminta uang sebesar Rp 1.500.000 ribu, kemudian ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan uang sejumlah Rp 1.000.000. Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.
“Selain Oknum tata usaha sekolah, diketahui Oknum Wakil Kepala Sekolah juga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh Wakil Kepala Sekolah. Bahkan saat kita disana diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga Minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat,” Ujar Laksamana Putra Siregar.
Kemudian Kadisdik menjelaskan atas temuan Pungli yang ada di SMPN 39, pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan Wakil Kepala serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang senilai Rp 1.000.000 kepada orang tua siswa. Selain itu Wakil kepala sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN 39 Medan.
“Kita sudah minta kembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa. Selain itu kita juga sudah melaporkan kepada Inspektorat terkait oknum wakil kepala sekolah SMPN 39 yang terlibat dalam praktek pungli untuk diperiksa. Sementara staf honorer bagian tata usaha sekolah yang terlibat, kita Evaluasi,” sebut Kadisdik.
Selanjutnya Kadisdik meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888 , masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan.(Sr)
Komentar