Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkotika, dalam pengungkapan dua kasus tersebut Polisi juga membekuk tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih sabu – sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di dua Temoat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu, di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Di Teupin Beulangan, kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1028 gram yang disimpan dalam kemasan teh China berwana hijau Guanyiwang,” ujarnya.
Barang tersebut, lanjut Kapolres, didapatkan BF dari tersangka JC yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, sabu – sabu ini dipasarkan oleh BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dan jika berhasil BF mendapatkan upah Rp 2 juta dari JC.
Di TKP selanjutnya, tambah Kapolres, pada Selasa (1/3/2022) di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe juga berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkotika lainnya berinisial N dan J. “Selain menangkap dua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 1024 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dua tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H yang kini DPO. “Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebutnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,pungkasnya.. (ril/am)
Komentar