Klikmedan.id-Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH menyayangkan masih banyak kepala sekolah (Kasek) tidak paham melakukan pengelolaan keuangan sekolah. Padahal , Dinas Pendidikan telah melakukan pembekalan ilmu keuangan melalui manajer BOS (Biaya Operasional Sekolah) disetiap pengucuran alokasi anggaran.
“Kita tahu hari ini bagaimana manajemen kelola keuangan Kasek sangat minim sekali instrument-instrumen yang hanya memiliki latar belakang dunia pendidikan, tapi tiba-tiba disuruh kelola sebuah keuangan,” kata Bahrum usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Kasek se Kecamatan Medan Labuhan , Selasa (19/3/2019) diruang Banggar lantai II DPRD Kota Medan.
Menurutnya, untuk itulah Komisi B DPRD Kota Medan selanjutnya mengumpulkan para Kasek untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan BOS di tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018.
Dalam Permendikbud diuraikan secara tegas membatasi pemanfaatan dana BOS untuk disimpan dengan maksud dibungakan, membiayai yang tidak menjadi prioritas, studi banding, tur wisata, membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan UPTD.
Disebutkan Bahrumsyah, ada mekanisme yang diabaikan kasek seperti tidak pernah melakukan rapat kerja, melakukan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang seharusnya melibatkan elemen sekolah seperti ketua komite dan para guru.
“Maka dari itu kami melakukan pengawasan untuk anggaran 2019 ini, kita panggil dulu nanti baru akan kita bentuk tim , nanti akan minta data untuk anggaran khususnya di 2018 lalu,” tegasnya didampingi anggota komisi M Yusuf.
Saat rapat, Bahrumsyah banyak menyerap sejumlah keluhan Kasek yang ternyata banyak dimintai dana pos-pos siluman oleh orang tertentu mengatasnamakan jajaran instansi untuk pengamanan.”Tiba-tiba nanti ada spanduk, tiba-tiba ada anggaran untuk kegiatan KUPT,” ungkapnya.
Diketahui, para kasek selain berwenang dalam pengelolaan dana BOS juga memiliki alokasi dana APBD untuk mobiler sekolah dan DAK.
Komentar