klikmedan.id
Medan – Kota Medan sudah mengadopsi Smart City sejak tahun 2018 berdasarkan Perwal Nomor 28 tahun 2018 tentang Smart City dengan tujuan mewujudkan Medan Government Integrited Management Information System. Selain didukung Infrastruktur seperti Data Center, Data Center dan Portal Smart City, Program Smart City juga memiliki enam dimensi yakni Smart Governance, Smart Living, Smart Society, Smart Economy, Smart Enviroment dan Smart Branding.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Plt Kadis Kominfo Mansursyah S.Sos, MAP dalam Penilaian Evaluasi dalam rangka Program Gerakan Menuju Smart City 2021 yang digelar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo secara Virtual, Rabu (8/12). Dalam pertemuan ini juga diikuti juga Direktur Tata Kelola Aplikasi Mariam Barata, pembimbing atau Assesor Wikan Danar Sunindyo dan Hari D Noegroho.
Dikatakan Plt Kadis Kominfo, konsep pembangunan Smart City kota Medan adalah menggali potensi atau sumber daya daerah dengan tiga pilar yakni kesiapan Struktur yang terdiri dari kesiapan SDM, kemampuan Birokrasi dan kemampuan anggaran. Selain itu infrastruktur yang terdiri dari Fisik, TIK, AI dan Sosial. Kemudian pilar lainnya adalah Superstruktur yakni kesiapan kebijakan Peraturan Daerah dan tata Kelola.
“Dalam konsep pembangunan Smart City selain menggali potensi atau sumber daya daerah juga yang paling terpenting adalah tetap melibatkan masyarakat tanpa menghilangkan budaya atau tradisi,” kata Plt Kadis Kominfo.
Dijelaskan Mansursyah terkait arsitektur Smart City guna mencapai enam dimensi tersebut harus ada pembangunan IT Governance, IT Management dan Keamanan Informasi. Kemudian dalam pelaksanaan harus terdapat aplikasi, pusat operasi data dan jaringan serta Sensing atau alat bantu.
Mansursyah menambahkan dalam Implementasinya Quick Wins Smart City terdiri dari Smart Governance yang merupakan layanan publik untuk administrasi kependudukan. Smart Living merupakan layanan publik untuk pembayaran retribusi parkir secara Cashlees dan Smart Society merupakan layanan publik yang menggunakan nomor tunggal untuk pengaduan masyarakat. Selain itu Smart Economy merupakan layanan publik untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Smart Enviroment merupakan layanan sistem informasi geospasial yang memanfaatkan teknologi. Kemudian Smart Branding merupakan layanan publik untuk perizinan terpadu berbasis OSS secara online dan terintegrasi,” Jelas Mansursyah.
Menurut Mansursyah berdasarkan hasil evaluasi dari pemaparan materi oleh Assesor terkait latihan penyusunan manajemen resiko dan pengisian kuisioner impact bahwa terdapat capain Quick Wins. Salah satunya aplikasi Sibisa, dimana masyarakat dapat melakukan permohonan administrasi kependudukan tanpa perlu datang ke tempat pelayanan dan menghilangkan jasa perantara atau calo.
“Selain itu Quick Wins dalam aplikasi Sibisa ini sudah menerapkan Sistem berdasarkan SOP dan tepat waktu serta bekerja sama dengan Bank Sumut dan PT Pos untuk pembayaran denda administrasi dan pengantaran Dokumen,” Sebut Plt Kadis Kominfo.
Selanjutnya Penilaian Evaluasi dalam rangka Program Gerakan Menuju Smart City 2021 ini diisi dengan sesi tanya jawab oleh Direktur Tata Kelola Aplikasi Mariam Barata dan para pembimbing atau Assesor diantaranya Hari D Noegroho dan Wikan Danar Sunindyo.(Sr)
Komentar