Medan, Klikmedan.id – Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan kegiatan pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 pukul 09.00 Wib s/d selesai di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut, yang dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli sampai Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram. (rel)
Komentar