Medan, Klikmedan.id – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Kota meringkus seorang ayah berinisial AL (62) dan anaknya dan anaknya AFL (35) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat. Pasalnya, kedua tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Lingkungan (Kepling) 1, Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba (29).
Berdasarkan laporan pengaduan korban kepada kepolisian Nomor: LP / 411/ X / 2021/ Polsek Medan Kota, Tanggal 14 Oktober 2021, akhirnya kedua tersangka ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Kota. Tersangka Al ditangkap pada Sabtu (16/10/ 2021) sekira pukul 23.00 Wib, dan AFL pada Minggu (17/10/ 2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH melalui Kanit reskrimnya Iptu Asrul Efendi Rambe SH membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut penjelasan Rambe, Rabu ( 20/10/2021), penganiayan itu terjadi berawal pada saat korban ditemani seorang tukang sedang melaksanakan tugas dari pimpinannya untuk membuat taman di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (14/10/ 2021) sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman di areal itu. Korban merasa tidak terima, pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut, dan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi ke rumahnya dan datang kembali bersama anaknya AFL dan mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu karena dirinya akan membuat warung di lahan tersebut.
Masih kata Rambe, dengan emosi pelaku AFL pun menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu ke parit. Merasa tidak terima korban langsung mendorong dan memiting leher pelaku, dan terjadilah pergumulan dan saling jambak di atas pasir. Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban di bagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban. Tidak lama warga pun berdatangan untuk menyaksikan kejadian itu dan berusaha melerai mereka.
Kini keduanya telah mendekam di sel Polsek Kota. Kedua tersangka telah diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.
“Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan, kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata Rambe mengakhiri. (am)
Komentar