klikmedan.id || Medan.
Pemko Medan akan melibatkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendampingi gugus tugas covid-19 Kecamatan dalam melaksanakan PPKM di masing-masing Kecamatan. Hal ini sebagai bentuk perang total terhadap covid-19 di Kota Medan sehingga mampu menekan bahkan memutus penyebarannya.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan pendampingan Kepala OPD terhadap Camat dalam pelaksanaan PPKM Kecamatan yang di pimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (31/8).
“Kita akan perang total melawan covid-19 caranya setiap Kecamatan harus ada pendampingan dari pimpinan OPD agar pelaksanaan patroli PPKM di masing-masing Kecamatan bisa berjalan lebih masif dan hasilnya semakin maksimal untuk menekan angka penyebaran covid-19 bahkan kalau bisa kita memutus penyebarannya.” kata Sekda.
Dalam rapat yang juga diikuti oleh para Asisten, pimpinan OPD dan Camat sekota Medan ini, Sekda mengatakan pimpinan OPD memiliki tugas melaksanakan empat strategi percepatan penanganan dan pengendalian covid-19, yakni melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan 5M terhadap masyarakat, peningkatan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), penyediaan tempat isolasi terpusat dan percepatan pembentukan herd immunity melalui percepatan vaksinasi.
Untuk penerapan dan pengawasan prokes 5M di masyarakat, pimpinan OPD dapat bekerjasama dengan satgas Covid-19 Kecamatan yang ada seperti aparatur Kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas, aparatur Kelurahan dan Kepling.
“Tolong penerapan 5M di masyarakat secara tegas kita lakukan, lakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar prokes.” ujar Sekda.
Penindakan terhadap pelanggar prokes 5M ini akan dilakukan di pasar tradisional, jalan umum, mall, restoran, fasilitas umum dan tempat lainya.
Selain melakukan pengawasan 5M, pimpinan OPD bersama dengan satgas Kecamatan juga harus melakukan testing terhadap masyarakat. Pemko Medan juga telah menargetkan melakukan testing sebanyak 23.170 orang perharinya.
“Testing dilakukan di pos-pos penyekatan dan terhadap masyarakat yang melanggar prokes 5M, apabila ada masyarakat terkonfimasi positif covid-19 maka akan dilakukan isolasi di lokasi isoter, namun bila mengalami gejala berat harus dirujuk ke Rumah Sakit dan selanjutnya dilakukan tracing minimal 15 tacing setiap orang perharinya atau minimum 8 orang per kasus konfirmasi positif.” jelasnya.
Terakhir Sekda juga mengatakan pimpinan OPD juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mempercepat pendataan warga yang sudah mendapatkan vaksinasi baik itu dosis I maupun dosis II, serta mendata masyarakat yang belum divaksin.(Sr)
Komentar