klikmedan.id – DPRD Medan sepakat serta menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan menjadi Ranperda inisiatif. Persetujuan itu setelah adanya tanggapan dan penjelasan dari anggota DPRD Medan sebagai pengusul yang disampaikan Drs Hendrik H Sitompul MM dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1/2019).
Persetujuan itu diumumkan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH selaku pimpinan sidang DPRD Medan. Henry selaku pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga serta dihadiri anggota lainnya.
Melalui penjelasan pengusul Drs Hendrik H Sitompul MM, menyebutkan, usulan Ranperda murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar benar menyentuh ke masyarakat. Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.
Kepada 7 Fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan kata Hendrik, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota DPRD Medan selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda LPG. Sehingga substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama.
Diketahui, proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban Walikota dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).
Komentar