klikmedan.id || Medan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL, hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga mendampingi Wali Kota, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.
“Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, kebersihan dan ketentraman,” Kata Wali Kota.
Bobby Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. “Amanat tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana pada pasal 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Untuk kegiatan sektor informal,” Jelas Bobby Nasution.
Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.(Sr)
Komentar