906 Unit Papan Reklame Bermasalah Telah Ditumbangkan

klikmedan.id – Aksi  gencar  yang dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan dalam dua bulan belakangan ini  ternyata tidak sia-sia. Tercatat, sebanyak 906 papan reklame bermasalah dalam berbagai ukuran baik besar, sedang dan kecil yang telah ditumbangkan dalam penertiban siang dan malam.

Di samping papan reklame bermasalah, Tim Terpadu Pemko Medan juga telah membongkar sebanyak 60 bangunan. Selain tidak memiliki izin, bangunan yang dibongkar tersebut didirikan di atas parit dan trotoar sehingga mengganggu estetika kota serta mengganggu masyarakat pejalan kaki melintas.

Demikian terungkap dalam rapat evaluasi yang dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan seperti papan reklame, pedagang kaki lima, terminal liar serta parkir liar maupun berlapis di Balai Kota Medan, Jumat (26/10). Rapai ini dilakukan untuk melihat sejauhmana efektifitas penertiban tang dilakukan, termasuk kendala yang ditemui di lapangan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution serta dihadiri Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rony Samtana, Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo, Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni, Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Kasatpol PP, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Sampurno Medan serta sejumlah camat, Kasatpol PP memaparkan capaian penertiban yang telah dilakukan selama dua bulan belakangan.

Dipaparkan Sofyan,  Tim Gabungan Pemko Medan yang mendapat dukungan penuh dari jajaran Polrestabes Medan dan Polda Sumut telah menertibkan hampir seribu papan reklame selama ini.  Ada sekitar 906 unit papan reklame bermasalah yang telah ditertibkan dari sejumlah kawasan di Kota Medan. Dari 906 unit papan reklame bermasalah, 812 unit berukuran kecil, sedangkan 94 unit lagi berukuran sedang dan kecil.

Mantan Camat Medan Area itu menambahkan, 2 ruas prioritas yang menjadi fokus penertiban selama ini yakni Jalan Sisingamangaraja mulai batas kota sampai Jalan Pandu dan Kesawan serta Jalan Letda Sujono sampai HM Yamin telah mencapai 95%. Artinya, tersisa tinggal 5% lagi yang belum ditertibkan dan segera dilakukan penertiban lanjutan guna menuntaskannya.

Di samping ruas jalan yang menjadi prioritas, Sofyan mengatakan Tim Gabungan Pemko Medan juga telah menertibkan papan reklame bermasalah di ruas-ruas jalan lainnya, termasuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan berdirinya papan reklame. “Untuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan, tinggal 7 unit papan reklame yang belum dibongkar yakni  Jalan Imam Bonjol, Suprapto, Sudirman dan Maulana Lubis,” ungkap Sofyan.

Penertiban terhadap 7 unit papan reklame tersebut, tegas Sofyan, secepatnya dilakukan. Hanya saja dia minta kepastian terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu terkait mana saja papan reklame yang masih memiliki izin. “Ini penting agar penertiban yang kami lakukan tidak salah sesuai hukum. Jadi kami minta kepastian itu, baru melakukan penertiban untuk menuntaskannya,” paparnya.

Kemudian Sofyan menegaskan, Tim Gabungan Pemko Medan akan terus melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah sampai bersih dari Kota Medan. Di samping itu dia berharap agar material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama ini segera dilelang, sebab lantaran tempat penampunan selama ini baik di Lapangan Cadika Pramuka maupun Kantor Satpol PP dan halaman Gelanggang Remaja sudah tidak mencukupi lagi.

Sedangkan penertiban bangunan bermasalah, jelas Sofyan, juga akan terus dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan.  Saat ini sudah 60 bangunan bermasalah yang ditertibkan seperti bangunan kios sebanyak 20 unit, pos polisi (16 unit), pos OKP (14 unit),  bangunan liar (9 unit) dan bangunan rumah (1 unit).

Guna kelancaran penertiban, Sofyan minta dukungan penuh dari Polrestabes Medan, Polresta Belawan dan Polda Sumut. Sebab, Tim Gabungan Pemko Medan ketika melakukan penertiban, terutama PK5  dan bangunan dia tar parit dan trotoar mendapatkan perlawanan. Di Jalan Gedung  Arca, 12 personel Satpol PP terluka akibat lemparan serta satu petugas juga terluka di Pasar Simpan Limun.

Di samping itu kita juga mengharapkan dukungan aparat kecamatan, setiap lokasi yang telah ‘dibersihkan’ terus dipantau dan diawasi. Apabila ada PK5 yang berjualan kembali segera larang dan ingatkan. Apabila tidak digubris, segera laporkan kepada kami untuk dilakukan penertiban kembali. Sebab, menjaga yang telah ditertibkan jauh lebih sulit ketimbang melakukan penertiban awal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadishub Renward Parapat memaparkan capaian penertibam yang telah dilakukan terhadap penertiban terminal liar serta  parkir berlapis dan liar di Kota Medan. Selain telah berulangkali melakukan penertiban, pihaknya bersama tim gabungan juga telah melalkukan sosialisasi terhadap pengusaha angkutan. Bahkan, pengusaha angkutan yang masih mengoperasikan pool liar telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1).

“Setelah SP-1 diberikan tetapi poll tetap beroperasi, dilanjutkan dengan pemberian SP-2 (3x 24 jam). Jika masih beroperasi, dilanjutkan pemberian SP-3 (1 x24 jam).  Apabila tidak diindahkan, barulah kita melakukan  tindakan tegas berupa penutupan pool liar tersebut,”  terang Renward.

Sedangkan parkir berlapis/liar dan kawasan larangan parkir, Renward mengatakan telah dilakukan penetindakan tegas berupa penggemboasan,  penggembokan, penderekan, penilangan serta mengamankan juru parkir. “Tindakan tegas akan terus dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelakunya ,” sebutnya.

Pemaparan yang disampaikan Kasatpol PP dan Kadishub Kota Medan mendapatkan apresiasi Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Rony Samtana.  Sebab, penertiban yang dilakukan mendapat apresiasi penuh dan respon positif dari masyarakat.

“ Ini pengakuan dari masyarakat.  Kami, terutama Bapak Kapolda Sumut sangat bangga  dengan apa yang telah dilakukan Pemko Medan. Sebab, prinsip Nawacita Presiden yaknihadirnya pemerintah di tengah masyarakat telah dilakukan Pemko Medan. Polda Sumut akan terus mendukung penataan  yang dilakukan Pemko Medan ini,” tegas Rony.

Sedangkan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution menyampaikan ucapan terima aksihnya kepada seluruh jajaran Polrestabes Medan, Polresta Belawan dan Polda Sumut yang mendukung penuh  Pemko Medan dalam melakukan penataan Kota Medan. “Terima kasih atas dukungan ini, kami merasa dukungan yang diberikan sebagai multi vitamin bagi Pemko Medan. Momentum ini akan terus kami jaga,”  kata Wakil Wali Kota.

Selanjutnya kepada pihak kecamatan, Akhyar minta agar terus melakukan pengawasan atas hasil penertiban yang telah dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan, sedangkan Satpol PP harus mobile dan langsung turun melakukan penertiban apabila pihak kecamatan melaporkan ada PK5 yang kembali menggelar lapak.

Kemudian Akhyar kembali menegaskan, seluruh kecamatan harus menertibkan seluruh bangunan yang ada di atas parit maupun trotoar di wilayah kerjanya masing-masing, termasuk melanggar garis sepadan bangunan (roilen). Setelah itu baru dilanjutkan normalisasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Komentar