Semoga Lahirkan Perda Yang Dapat Tingkatkan Perlindungan Penyandang Disabilitas & Lanjut Usia

Medan || Pemko Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia inisiatif DPRD Kota Medan. Hal itu sesuai dengan amanah UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut, telah diatur tugas dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Nota Pendapat Wali Kota Medan, terhadap Nota Pengantar DPRD Kota Medan Atas Rancangan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Medan, Senin (12/9).

Semakin kompleksnya persoalan-persoalan di Kota Medan yang berhubungan erat dengan berbagai factor yakni masalah ketelantaran dan kemiskinan, kata Aulia,  sehingga dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan, terutama sekali masalah penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dikatakannya, Pemko Medan telah berupaya menjawab persoalan-persoalan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di tahun anggaran 2022, jelas Aulia, Pemko Medan telah menganggarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebesar Rp.800 juta. Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Disadari sesungguhnya BST ini belum dapat terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan. Tapi, Pemko Medan telah berkomitmen akan menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” kata Aulia.

Selanjutnya menyikapi masih banyaknya kelemahan dalam perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, ungkap Aulia,  diantaranya akses ruang dan jalan bagi penyandang disabilitas di kantor pemeritahan, khususnya pelayanan publik akan disikapi dan diperhatikan bersama dengan OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Kita menyadari sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki masih dianggap sebagai kelompok yang tidak berdaya, sehingga mengakibatkan hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ungkapnya dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE tersebut.

Padahal sesungguhnya, kata Aulia, penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkembang dan mendapat dukungan dalam memenuhi hak-haknya di tengah masyarakat. Ditambah lagi, imbuhnya, penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama serta menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara Indonesia.

Sedangkan lanjut usia, papar Aulia, sering mengalami berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan faktor ekonomi, sosial, kesehatan, psikis dan fisik yang sangat serius sehingga lansia berada dalam situasi yang sulit. Dikatakan Aulia, permasalahan lansia perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat jumlah lansia terus bertambah.

Apalagi dalam UU No.13/1998, jelas Aulia, lansia memiliki hak dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya seperti mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan sosial. “Pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri dan mengurangi beban keluarga,” paparnya.

Terkait itulah, kata Aulia, Pemko Medan lebih mengarahkan kebijakan lanjut usia dalam memperkuat skema perlindungan sosial melalui perluasan cakupan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya dikarenakan keterbatasan kemampuan diri dan masalah kesehatan sering terjadi kepada lansia.

“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia untuk selanjutnya dibahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di kota Medan,” harapnya.-(Sr)

Komentar